TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Besok Sidang Ke 3 R. Abdul Latif, JPU KPK hadirkan 4 Saksi

SURABAYA, JAGATVIRAL

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada  Selasa, 9 Mei 2023 di ruang sidang Candra menggelar sidang ke Tiga R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif.

Rikhi salah satu Jaksa Penuntut Umum (PJU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Selasa depan ada 4 saksi, Roosli Soelihanjono, Taufan Zairinsjah, Erwin Yoesoef dan Nunuk Kristiani. Dipersidangan kami fokus pada perkara dugaan kasus gratifikasi serta fee proyek. Roosli Soelihanjono walaupun sudah memberikan keterangan dipersidang tetap kita hadirkan kembali.

“Kami tadi fokus kepada perkara terdakwa yang ada, mengenai arah baru nanti setelah selesai putusan apakah ada pengembangan atau tidak,” tuturnya.

Perlu diketahui, Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dijerat empat Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Huruf b berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut 
ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

Huruf a: yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Huruf b: yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).

Komentar0

Type above and press Enter to search.