TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan, Dua Spesialis Pencuri Berhasil Ditangkap

KUBU RAYA, KALBAR -  Kasus pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya terungkap. Tim besutan Kapolsek Sungai Raya kembali menciduk pelaku pencurian tersebut.

Tak ada kata mundur dan tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kubu Raya, alhasil tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan menyerah setelah mendapatkan tembakan peringatan dari petugas.

Tak berhenti disitu saja, tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat. Namun pada saat akan menangkap YI pelaku sudah melarikan diri. 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih ketika dikonfirmasi pada Jumat, 26 Mei 2023 membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kios tambal ban tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dari tangan pelaku lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Impact (pembuka baut ban) dan dua buah alat listrik penambal ban.

“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah Hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh tim menggunakan speed boat, SI langsung menceburkan diri ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya SI menyerah,” kata Hasiholan.

“Kemudian setelah dilakukan interogasi kepa SI, Tim Joker yang di back up Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya menangkap AI yang saat itu berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat beserta barang bukti satu buah Impact (pembuka baut ban) dan dua buah alat listrik penambal ban, saat petugas gabungan melakukan pengembangan dan akan menangkap YI, pelaku sudah melarikan diri dari tempat persembunyiannya,” terang Hasiholan.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak membuka kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa satu set Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, satu buah alat gerinda warna hijau merk bosch, satu buah alat gerinda warna silver merk Tuner, satu buah alat gerinda warna merah merk Etpower, satu buah pemoles mobil warna hijau, satu buah alat travo las 900 watt warna biru muda, satu buah kabel 25 meter, satu buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, satu buah velg mobil uk ring 21 hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI," kata Kapolsek.

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung Beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor : Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.