SURABAYA, JAGATVIRAL
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi yaitu, Drs. H. Mohni. MM. (Plt Bupati Bangkalan), Akhmad Ahadiyan Hamid, (Kadispora) Muhammad Fahad (Ketua DPRD Bangkalan), Sairil Munir , Ishak Sudibyo mantan Kepala Dinas PUPR dan Ahmad Sukron (Lembaga Survey), saat menggelar sidang lanjutan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 19 Mei 2023 di ruang sidang Candra.
Dalam persidangan Ishak Sudibyo (Mantan Kepala DPUPR) dicecar JPU KPK terkait proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Menurut Ishak Sudibyo, selama dirinya menjabat Kepala DPUPR, hampir 60 persen proyek penanggungjawabnnya adalah Sodik.
"Mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) dan pokir DPRD, hampir semua proyek yang ada di PUPR, hampir 60 persen dikelola oleh Sodik," ungkapnya.
Lanjut, soal pemotongan fee proyek 10 persen dari nilai proyek tidak tahu pasti, siapa yang memotong. "Saya hanya mendengar dari orang-orang bahwa ada pemotongan fee proyek 10 persen, yang tahu semuanya hanya Sodik," tegasnya.
Komentar0