JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/05/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate juga langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Red)
Komentar0