JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo memimpin rapat koordinasi pusat dan daerah yang membahas percepatan penyelesaian pengalihan guru PPPK pendidikan menengah di wilayah Papua yang merupakan bagian dari pengalihan P3D sebagai tindak lanjut dari adanya pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Rapat dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) pada Senin (08/05/2023) di Sasana Bhakti Praja, Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri dengan peserta daerah yang hadir secara online yaitu seluruh gubernur, bupati dan walikota di wilayah Papua yang didampingi masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda.
Turut hadir secara offline peserta dari pusat yaitu Dirjen Guru Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi BKN, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, perwakilan dari KemenPAN-RB, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Plh. Sahmen Bid Aparatur dan Pelayanan Publik.
Pada Rakor tersebut, John Wempi menegaskan kepada pemerintah daerah yang hadir bahwa pengalihan guru PPPK pendidikan menengah di wilayah Papua harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah ditugaskan untuk mengawal pengalihan guru.
John Wempi juga meminta komitmen dari kepala daerah kabupaten/kota bahwa dalam penyelesaian pengalihan guru PPPK harus memastikan hak-hak keuangan guru seperti gaji dan tunjangan tersedia anggarannya pada pemerintah kabupaten/kota yang akan menerima guru dimaksud.
Lebih lanjut, John Wempi menegaskan bahwa proses ini harus dipercepat karena para guru PPPK pendidikan menengah di wilayah Papua belum menerima gaji sejak Tahun Anggaran 2023 atau pasca pengalihan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten/kota di wilayah Papua.
Berkaitan dengan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru di daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana transfer dari pusat, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa perhitungan jumlah dana yang ditransfer untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru di kabupaten/kota di wilayah Papua sudah termasuk memperhitungkan guru dengan status PPPK yang akan dialihkan dari pemerintah provinsi di DAU.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kemenpan-RB menyampaikan berkaitan dengan proses pengalihan guru PPPK pendidikan menengah di wilayah Papua telah terbit surat dari Menteri PAN-RB No. B/875/M.SM/01.00/2023 tentang Pengalihan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksanaan PP 106 Tahun 2021, yang mana telah ditentukan TMT pada 1 Januari 2023.
Menyambung dari apa yang disampaikan oleh Direktur Transfer Umum Kemenkeu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK dapat dilakukan tanpa harus menunggu APBD perubahan melainkan dapat dengan melakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran berjalan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama pembayaran gaji dan tunjangan bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan agar penyelesaian pengalihan dan pembayaran gaji guru PPPK pendidikan menengah di wilayah Papua perlu disegerakan. Bahkan jika memungkinkan untuk pembayaran gaji dari bulan Januari sampai dengan saat ini dapat dibayarkan melalui APBD provinsi mengingat bahwa guru dimaksud saat ini masih berstatus PPPK provinsi.
Pada akhir sesi, John Wempi Wetipo kembali menyampaikan kepada seluruh peserta rapat untuk betul-betul dapat menyelesaikan pengalihan dan pembayaran hak keuangan guru PPPK ini dengan berkoordinasi lebih lanjut antarpihak, baik pusat maupun daerah.
Komentar0