MERAUKE - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bekerjasama dengan UNICEF melakukan kegiatan uji coba dan finalisasi panduan perencanaan dan penganggaran literasi kelas awal di Papua Selatan yang dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin (15/5/2023) hingga Selasa (16/5/2023) di Halogen Hotel Merauke.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (18/05/2023), tujuan dari kegiatan untuk meningkatkan literasi anak kelas awal di Papua Selatan melalui pengembangan panduan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, panduan ini juga bertujuan untuk membantu dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan literasi di tingkat lokal.
Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Universitas Musamus dan Yayasan Berkat Lestari sebagai mitra pembangunan terkait dengan literasi kelas awal.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Zanariah menyampaikan secara kuantitas pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan bagi warga negara hampir terwujud serta anak usia sekolah 7 sampai 15 tahun hampir seluruhnya telah mendapatkan pelayanan pendidikan secara berjenjang SD sampai SMP.
"Hal ini dapat dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada pendidikan formal yang terus meningkat," ujarnya.
Berdasarkan Data BPS 2021, APS usia 7 hingga 12 tahun sudah mencapai 99,19% dan usia 13 hingga 15 tahun mencapai 95,99%.
Akan tetapi, secara kualitas, pendidikan belum mencapai terbaik. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2021, menunjukkan 18 persen satuan pendidikan di jenjang SD/MI/sederajat berada pada kategori perlu intervensi khusus, yang mana 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi. Sementara, 2 dari 3 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum numerasi.
Pada akhir sambutan, Zanariah menyampaikan dengan terbentuknya pemerintahan DOB Provinsi Papua Selatan diharapkan nantinya perlu memprioritaskan aspek pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui layanan pendidikan yang sebisa mungkin dapat dirasakan oleh seluruh anak di wilayah Provinsi Papua Selatan dengan menyediakan kemudahan akses dan pemberian beasiswa bagi anak-anak miskin guna pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Selain itu, perlu diperhatikan kualitas hasil belajar siswa melalui peningkatan kemampuan literasi dan numerasi yang sejalan dengan isu strategis bidang pendidikan yang akan termuat di dalam RPJMN 2024-2029.
Harapan atas pelaksanaan kegiatan uji coba dan finalisasi panduan perencanaan dan penganggaran literasi kelas awal ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah daerah berkaitan denga pentingnya literasi anak pada kelas awal di Papua Selatan.
Panduan perencanaan dan penganggaran literasi kelas awal ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan program literasi kelas awal di tingkat lokal dan nasional.
"Pendekatan literasi kelas awal ini dapat dianggarkan dan direplikasi di seluruh wilayah Indonesia melalui pelatihan guru, pendampingan dan supervisi berkelanjutan, serta pengadaan buku berjenjang untuk alat pembelajaran," tuturnya.
Zanariah yang juga PLH Staf Ahli Menteri mempertegas kembali beberapa hal yang menjadi isu strategis yang harus ditindaklanjuti dan menjadi fokus perhatian pemerintah daerah antara lain.
Pertama, pengalihan Guru PPPK Pendidikan menengah di wilayah papua. Kedua, percepatan pengalihan P3D pendidikan menengah di wilayah Papua. Ketiga, dukungan percepatan pencapaian numerasi pada pendidikan dasar di daerah dengan mengambil langkah-langkah sesuai SE Mendagri nomor 400.1.7/2097/SJ Tanggal 6 April 2023 tentang Percepatan Capaian Pendidikan Numerasi Sekolah Dasar di Daerah. Keempat, pencapaian target indikator SPM bidang pendidikan (literasi dan numerasi) di daerah.
"Dimohon untuk daerah dapat membuat perencanaan dan penganggaran dalam APBD menyesuaikan dengan hasil Rakortekrenbang tahun 2023, baik provinsi maupun kabupaten/kota dan peraturan perundangan yang terbaru, termasuk kebijakan Merdeka Belajar dan nomenklatur program dan kegiatan sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 beserta turunannya," pungkas Zanariah.(Red)
Komentar0