TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Ketua DPRD Akui Terima Uang 1,5 Miliar Abdul Latif Pertanyakan Uang 500 Juta

Muhammad Fahad Ketua DPRD Bangkalan saat memberikan keterangan

SURABAYA, JAGATVIRAL

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada  Jumat, 19 Mei 2023 di ruang sidang Candra. Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi yaitu, Drs. H. Mohni. MM. (Plt Bupati Bangkalan), Akhmad Ahadiyan Hamid, (Kadispora) Muhammad Fahad Ketua DPRD Bangkalan, Sairil Munir, Ishak Sudibyo mantan Kepala Dinas PUPR dan Ahmad Sukron (Lembaga Survey).

Di awal Drs. H. Mohni. MM. yang saat ini menjabat Plt Bupati Bangkalan di cecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp 1 Miliar yang dikumpul dari 9 pejabat.

"Semua Roosli Soeliharjono alias Nono yang mengatur mengumpulkan uang Rp 1 Miliar dari 9 pejabat setelah terkumpul uang tersebut diserahkan ke Muhammad Fahad di rumahnya," tuturnya.

Saksi dari Muhammad Fahad mengakui uang tersebut merupakan pembayaran utang dari KH. Fuad Amin (alm). Ia mengungkapkan Mantan Bupati Bangkalan KH. Fuad Amin sempat meminjam uang kepada dirinya pada tahun 2018 sebesar Rp2 miliar untuk kebutuhan R. Abdul Latif Amin Imron (terdakwa) yang saat itu maju sebagai calon bupati.

"Tahun 2018 Almarhum Pak Fuad Amin kekurangan uang untuk pilkada, karena menghabiskan 57 Miliar untuk biaya Pilkada," ungkapnya.

Uang 2 Miliar itu, lanjut Fahad, diberikan secara tunai, saat KH Fuad Amin di lapas. " Dua kali saya berikan ke Fuad Amin secara tunai, tanpa jaminan apapun," tuturnya.

Setelah terpilih sebagai Bupati Bangkalan, Fahad kemudian menagih uang itu pada Desember 2019 ke R. Abdul Latif Amin Imron. Lalu pada Januari 2020, Ra Latif melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta, melalui Akhmad Ahadiyan Hamid. "Di bulan Mei 2022 pembayaran kedua sebesar Rp 1 miliar yang diantar melalui Nono dan Akhmad Ahadiyan," katanya.

Sedangkan Akhmad Ahadiyan Hamid dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa hanya mengatarkan uang Rp 1 Miliar saja ke rumah Ketua DPRD. " Kalau yang Rp 500 juta saya tidak pernah mengantarkan," tegasnya.

Sementara terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron keberatan dengan keterangan saksi Muhammad Fahad mengenai pembayaran Rp500 juta, pada Januari 2020 melalui Akhmad Ahadiyan Hamid. " Saya tidak pernah menyuruh dan memerintahkan Akhmad Ahadiyan Hamid untuk memberikan uang Rp 500 juta," imbuhnya.

BERSAMBUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.