TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Ombudsman Jabar “TERDIAM” Maladministrasi Merajalela di Kota Bandung

BANDUNG - Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Adapun di lingkungan Pemeritah Kota Bandung telah terjadi Tindak Maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, diduga penyalahgunaan wewenang sampai dengan penyimpangan prosedur.

Menurut Kuasa Hukum Indomart Asep Robbin, SH.,MH. Bersama Rekan dari Kantor Hukum Pakuan menyampaikan telah terjadi MALADMINISTRASI yang dilakukan oleh Ciptabintar Beberapa Waktu Yang lalu terhadap kliennya.

Selanjutnya menjelaskan tempat kejadian yang dilakukan MALADMINISTRASI  yaitu  Jalan Cihampelas No.149 dan Jalan Djuanda  (Dago 166) Kota Bandung. Asep Robin bersama Kuasa yang lainnya, menyampaikan Fihaknya sudah melakukan Somasi terhadap CIPTABINTAR Pemerintah Kota Bandung dan Pelaporan Terhadap Ombudsman  Perwakilan Jawa Barat.

Sampai Berita Ini Diturunkan Belum ada Langkah Atau tindakan apapun.

Padahal Masih Menurut Asep Robin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008).

Selama instansi yang bersangkutan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, maka pelayanan instansi tersebut menjadi wewenang pengawasan Ombudsman.

Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan. Maka, jika dikemudian hari kita menjadi korban Maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.