SURABAYA, JAGATVIRAL
Sidang lanjutan terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur besok pada Jumat, 19 Mei 2023 di ruang sidang Candra.
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi, Drs. H. Mohni. MM. (Plt Bupati Bangkalan), Akhmad Ahadiyan Hamid, Muhammad Fahad (Ketua DPRD Bangkalan), Sairil Munir (KPU Kabupaten Bangkalan , Ishak Sudibyo dan Ahmad Sukron (Kontraktor).
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH pada saat dikonfirmasi mengatakan sidang besok Insya Allah ada 6 saksi. "Ya termasuk Drs. H. Mohni. MM. dan Muhammad Fahat," ungkapnya.
Pengakuan dr Nunuk Kristiani saat menjadi saksi memberikan keterangan bahwa setelah satu bulan dilantik sebagai Direktur RSUD Rato Ebu Bangkalan di telfon oleh Roosli Soelihanjono akrab dipanggil Nonok untuk berkumpul di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. H. Mohni. MM.
"Saat sampai di rumah Wabup ternyata sudah kumpul para pejabat yang saat itu dilantik bersama saya," tuturnya.
Ketika berkumpul, Lanjut Nunuk, Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. H. Mohni. MM. mengatakan bahwa Bupati Bangkalan membutuhkan uang 1 Milyar.
"Saya sepakat ke Pak Nonok hanya mampu 100 juta, Besoknya uang tersebut saya berikan ke Pak Nonok di Rumah Dinas Wakil Bupati," ungkapnya.
Di dalam persidangan saksi Roosli Soelihanjono mengatakan pada tahun 2019/2020 Pemkab Bangkalan saat proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 9 jabatan yakni, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan berhasil mengumpulkan uang 1 Miliar. "Uang tersebut diberikan ke Pak Fahat selaku ketua DPRD Bangkalan," ungkapnya.
Komentar0