BANGKALAN, JAGATVIRAL
Sidang ke Tiga R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur di ruang sidang Candra pada Selasa, (9 Mei 2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 4 saksi, Roosli Soelihanjono, Taufan Zairinsjah, Erwin Yoesoef dan dr Nunuk Kristiani. Dalam kesaksiannya terbongkar bahwa Wakil Bupati (Wabup) Drs. H. Mohni. MM. yang memberi siqnal penyuapan 9 pejabat dan Taufan Zairinsjah sebagai sekda juga mengakui memberikan uang Rp 200 juta untuk Bupati.
Sementara Rifai Sekjen LASBANDRA pada saat ditemui mengatakan, sangat tidak tepat KPK hanya menahan bupati yang saat ini masih dalam persidangan dan 5 pejabat yang sudah di vonis hakim 2 tahun serta denda 50 juta.
"Seharusnya KPK juga bisa menahan Wakil Bupati, Sekda, 9 Pejabat yang menyuap bupati, Roosli Soelihanjono dalang penyuapan" tuturnya.
Dalam persidangan, lanjut Rifai, sudah terbukti saksi dari dr. Nunuk Kristiani dan Roosli Soelihanjono bahwa Wakil Bupati ikut terlibat.
"Saya akan kirim surat ke KPK mempertanyakan tidak lanjut kasus suap di Kabupaten Bangkalan dan segera tetapkan tersangka baru," tegasnya.
Perlu diketahui, 9 Pejabat yang memberikan Uang:
1. Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp150.000.000
2. Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000
3. Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp100.000.000
4.Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp100.000.000
5. Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp50.000.000
6. Abdul Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp150.000.000
7. Eko Setiawan Kepala BPPD sebesar Rp100.000.000
8. Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp100.000.000
9. Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000
Komentar0