BANGKALAN, JAGATVIRAL
Pelaksanaan pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bangkalan pada Rabu, (10/5/2023) yang seharusnya diikuti 149 desa menjadi 147 desa. Dua desa dibatalkan.
Plt Bupati Bangkalan Mohni mengatakan hanya terdapat 147 desa yang melaksanakan Pilkades tahap dua ini yang digelar pada 10 Mei 2023. Dua desa yang dibatalkan Pilkades nya adalah Desa Bator dan Desa Tanah Merah Laok.
"Ada dua desa yang dibatalkan yakni Bator dan Tanah Merah laok," ujar Mohni, pada Senin (8/5/2023) lalu.
Tapi anehnya dilapangan, Desa Tanah Merah Laok tetap melaksanakan pilkades walaupun oleh Plt Bupati Bangkalan di Batalkan.
menurut salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) memberikan surat undangan pada Senin (8/5/2023) untuk datang ke TPS 03 pada Rabu (10/5/2023) pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.
"Undangannya ditandatangani langsung oleh panitia H Lukman Hakim,"ungkapnya.
Sementara Ismed Efendi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah pada saat ditemui mengatakan bahwa, Desa Tanah Merah Laok yang saat ini masih tetap melaksanakan Pilkades apapun hasilnya tetap tidak sah. "Hasilnya tidak sah, karena pemerintah sudah membatalkan," tuturnya.
Komentar0