TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Upaya Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Kemendagri Dorong Kinerja Pengelolaan SDA di Daerah

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat koordinasi perencanaan dan implementasi Sumber Daya Air (SDA) di daerah, Selasa (30/05/2023) di Hotel Bidakara Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Erliani Budi Lestari.

Erliani menyampaikan arahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi potensi pengelolaan dan revitalisasi danau sebagai bagian dari penampungan air dan konservasi air tanah sekaligus menginventarisasi isu-isu strategis terkait revitalisasi danau dan perencanaan implementasi kebijakan nasional sumber daya air (SDA) di daerah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, investasi infrastruktur irigasi selama lima tahun ke depan diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung oleh kelembagaan pengelolaan irigasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta berdaya saing.

“Pembangunan infrastruktur SDA diharapkan akan memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan produktivitas pertanian pangan, ketersediaan air baku dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks kebijakan SDA di daerah, perlu didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena SDA ini merupakan urusan lintas sektor,” ujar Erliani

Terdapat beberapa isu yang penting dalam pengelolaan SDA yaitu penanganan banjir, pendayagunaan jaringan irigasi, pengelolaan sektor SDA prioritas yang di antaranya danau, situ, embung, dan sektor prioritas lainnya. 

Pada rapat tersebut yang dibahas yaitu danau karena danau yang ada di Indonesia cukup banyak yang statusnya kritis. Padahal fungsi danau secara ekologis maupun ekonomis cukup signifikan terutama bagi masyarakat dalam pengembangan UMKM serta sektor pariwisata. 

Erliani menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, sebagaimana ditekankan pada Pasal 2, menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan penyelamatan danau prioritas nasional yang kemudian dituangkan di dalam strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 6 yaitu strategi dijabarkan dalam program, kegiatan, sasaran dan target capaian.

“Terkait penjabaran program dan kegiatan, pemerintah daerah perlu penyelarasan dan fasilitasi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran di daerah melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kemendagri telah menetapkan kodefikasi dan nomenklatur subkegiatan terkait danau yaitu revitalisasi danau serta operasi dan pemeliharaan danau di provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Erliani

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2022, digambarkan bahwa jumlah pagu anggaran program pengelolaan SDA dari 34 Provinsi sebesar Rp. 2.282.158.635.473. Dilihat dari DPA mengalami penurunan dari yang telah direncanakan. 

Akan tetapi, dengan melihat angkanya secara umum, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan dan komitmen terhadap pelaksanaan program pengelolaan SDA di daerah, serta perlu ditingkatkan pada masa mendatang.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan terkait SDA. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai kewenangannya melakukan fasilitasi penguatan kelembagaan pengelolaan SDA di daerah. 

Hasil fasilitasi tersebut menunjukkan indikasi yang cukup baik, terlihat dari kemajuan sebagai berikut: Dewan SDA provinsi sudah terbentuk di 29 provinsi atau 85.29% dari total 34 DSDA provinsi yang direncanakan. Provinsi yang belum membentuk dewan SDA Provinsi antara lain adalah provinsi Bangka Belitung, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara; Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai sudah terbentuk di 26 wilayah sungai tersebar di 11 provinsi atau sebesar 50% dari total TKPSDA provinsi pada 52 Wilayah Sungai (WS). Sedangkan TKPSDA WS kabupaten sebanyak 12 belum ada satupun yang dibentuk. Diharapkan untuk provinsi dan kabupaten yang belum membentuk agar segera dilakukan penetapan TKPSDA Wilayah Sungai sesuai kewenangannya; serta Komir Provinsi sudah terbentuk 25 Komir atau sebesar 73.53% dari 34 komir provinsi yang ada, sedangkan komisi irigasi kabupaten/kota sudah terbentuk di 163 komir atau sebesar 31.71% dari 514 komir kabupaten/kota yang ada. Diharapkan untuk provinsi dan kabupaten/kota lainnya agar segera membentuk komir provinsi dan komir kabupaten/kota, sedangkan yang sudah  terbentuk agar dapat ditingkatkan kinerjanya.

Erliani menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang diharapkan, yaitu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan SDA perlu didukung oleh kelembagaan yang kuat dan andal.

Selain itu, perlu peningkatan sinergitas melalui kolaborasi dengan melibatkan sinergitas melalui kolaborasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait SDA.

Terakhir, membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam implementasi pengelolaan SDA serta perlu dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan dalam pengelolaan SDA.

Rapat ditutup secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih. Sri meyakini bahwa selama proses penyelenggaraan telah diperoleh berbagai data dan informasi serta peningkatan pengetahuan, kemampuan dan komitmen bersama dalam rangka koordinasi perencanaan dan implementasi kebijakan Sumber Daya Air, khususnya dalam penanganan dan revitalisasi danau 2 di daerah. 

Selain itu, juga kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam menangani masalah revitalisasi danau yang saat ini kondisinya kritis di beberapa daerah.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ATR/BPN, Dewan Sumber Daya Air, dan perwakilan dari pemerintah daerah 34 provinsi.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.