TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengintegrasian Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat koordinasi terkait pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rabu (07/06/2023) di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Erliani Budi Lestari. Erliani menyampaikan arahan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk membahas urgensi sinkronisasi hasil pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024.

Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 7A ayat (1) dinyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan pada ayat (4) diatur bahwa dalam hal RZWP-3-K sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali RTRW Provinsi.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran (i) pengawasan SDKP, SDM pengawasan, sarana dan prasarana pengawasan, dan peraturan daerah terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; (ii) penyusunan dan sosialisasi Perda RZWP-3-K yang terintegrasi dengan RTRW; dan (iii) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K,” ujar Erliani.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Tata Kelola Laut dan Pesisir dari Kementerian PPN/Bappenas Roby Fadillah menyampaikan terdapat tujuh isu pengelolaan ruang laut yang mana salah satunya mencakup pengintegrasian antara rencana tata ruang wilayah pada daratan dan Rencana Tata Ruang Laut Nasional serta RZWP-3-K.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Khrisna Samudra menjelaskan bahwa proses pendampingan dan sosialisasi RZWP-3-K harus dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang berwenang dan paham akan subtansinya sehingga diperlukan penganggaran dan perencanaan untuk tindak lanjut integrasi nantinya.

Disampaikan juga oleh Arief Syaifullah dari Kementerian ATR/BPN bahwa dalam proses sinkronisasi antara RTRW provinsi dengan kabupaten/kota di bawahnya, terkendala dengan minimnya ketersediaan data seperti perbedaan data spasial provinsi dengan kabupaten/kota dan usulan rencana struktur ruang/ pola ruang dari kabupaten/kota yang tidak didukung kajian teknis untuk dapat diakomodir di dalam RTRW Provinsi.

Selain itu, juga kegiatan ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi aktif dalam percepetan pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Informasi Geospasial, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.***

Komentar0

Type above and press Enter to search.