JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan kegiatan pertemuan pusat dan daerah yang membahas integrasi arah kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebagaimana rilisnya diterima redaksi, Selasa (06/05/2023) kegiatan yang dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Zanariah tersebut membahas isu-isu terkini berkaitan dengan berbagai permasalahan dan kebijakan penanganan PMI.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan strategi dan arah kebijakan setiap unsur pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Zanariah didampingi narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga membahas isu-isu terkini seputar penanganan PMI di masing-masing daerah.
Pada kesempatan tersebut, Zanariah mengingatkan bahwa PMI memiliki hak untuk dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelindungan yang diberikan pemerintah, baik pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial diberikan kepada PMI dan keluarganya, baik sebelum berangkat, selama masa kerja, dan setelah kepulangan dari bekerja diluar negeri,” ujar Zanariah, Rabu (31/5) di Sunlake Waterfront Resort & Convention.
Adapun tantangan dan prospek dalam implementasi UU 18/2017, terdapat kompetensi yang harus dipenuhi oleh PMI, seperti Penguasaan Bahasa Negara Penempatan dan kualifikasi sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan.
Selain itu, perlu penguatan market intelligence untuk memperoleh informasi peluang kerja pada sektor formal bagi PMI.
Kemendagri selalu mengawal dan mendukung pelaksanaan pelindungan PMI sebagaimana tugas dan fungsi yang telah diatur oleh peraturan yang ada, salah satu di antaranya yakni melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Bahkan, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 telah mendetilkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Program Penempatan Tenaga Kerja dengan Kegiatan Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan).
Selain itu, pada 6 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelindungan PMI kepada kabupaten/kota. Bahkan, meminta bupati/walikota turut melakukan pembinaan pengawasan pelindungan PMI di tingkat desa/kelurahan.
Secara khusus, pada 11 November 2022, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Arahan Nomor 500.11.3/12444/Bangda terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Online Scamming.
Surat tersebut kembali ditujukan kepada seluruh gubernur dalam rangka penanganan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), khususnya terkait dengan online scamming. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut akibat maraknya perekrutan yang dilakukan melalui lowongan pekerjaan (loker) palsu menggunakan media sosial (medsos) dan visa kunjungan dan bukan visa kerja.
Pada akhir penyampaiannya, Zanariah berpesan kepada semua yang hadir untuk dapat menyatukan persepsi terkait strategi dan arahan kebijakan setiap unsur pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas kebijakan Pelindungan PMI.
Zanariah juga mengajak untuk melakukan kerja sama, komitmen bersama, kolaborasi pemberdayaan dan program berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga lembaga-lembaga terkait.
“Kebijakan yang kita ambil untuk pelindungan PMI agar tidak saling tumpang tindih atau berseberangan satu dengan yang lainnya. Inovasi yang dilakukan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Zanariah.***
Komentar0