TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Bawa Sajam, 5 Pelaku Penyerangan Remaja di JLS Salatiga Ditangkap


SALATIGA JEJAKKASUS.ID

Polres Salatiga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan remaja di JLS Salatiga baru-baru ini.

Pesan berantai yang memberikan informasi rawan klithih di Salatiga menyebabkan keresahan di masyarakat. Sejumlah pemuda melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga baru-baru ini.

Dari informasi yang dihimpun, remaja yang terlibat penyerangan adalah kelompok KBTM (Kali Buket Takkan Mundur) dan WP (Wong Pusat). Dari aksi tersebut, sedikitnya Polres Salatiga berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin menjelaskan, aksi penyerangan remaja itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekira jam 2.30 WIB. Sebanyak 14 orang anggota kelompok KBTM mengendarai 6 sepeda motor melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga untuk mencari anggota kelompok WP.

Selanjutnya kelompok KBTM bertemu dengan 3 orang pemuda yang sedang berboncengan sepeda motor melintas bawah Taman Bendosari yang diketahui hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat. Mereka mengira tiga orang pemuda tersebut adalah kelompok lawan. Kelompok KBTM mengejar kelompok ketiga pemuda sambil mengacungkan celurit dan berniat menyabetkan senjata tajam hingga membuat korban jatuh terpental,” jelas Kasat Reskrim Polres Saltiga AKP M. Arifin dalam Konferensi Pers pada Selasa, 11 Juli 2023.

“Korban bernama Irvan (21Tahun) warga Boyolali jatuh ke dalam selokan dan tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki, lalu korban lainnya bernama Aria 18Tahun) warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan serta mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat ini di RS Elizabeth Semarang

Salah satu korban, Zidane (18Tahun) warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapatkan luka sabetan pada perut. Korban lainnya, Irvan (21Tahun) warga Boyolali jatuh ke dalam selokan dan tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.

Korban ketiga, Zidane (18Tahun) warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapatkan luka sabetan pada perut. Setelah itu pelaku penyerangan kabur,” sambung AKP M. Arifin.

Gerak cepat Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga pelaku penyerangan remaja yaitu Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban. Kemudian 1 pelaku anak di bawah umur yang berperan mengendarai sepeda motor memboncengkan Gabriel. Lalu, 1 pelaku bernama Dewa (18Tahun), warga Bener Tengaran, Kabupaten Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.

Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Kedua pelaku disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku yang merupakan anak dibawah umur, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA,” terangnya.

Tak berhenti disitu, usai melukai 3 korban. Kelompok KBTM kabur ke arah Kecandran. Saat tiba di (JLS)Warak turut Dukuh Sidomukti mereka bertemu dengan dua orang dari kubu lawan yakni Sadad (15Tahun) warga Jakarta Selatan dan Gustaf (18Tahun) yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, salah satu anggota KTBM mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri Sadad. Mengetahui temannya terluka, saksi Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang. Dari tangan Darryl, polisi berhasil menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah,” paparnya.

Atas perbuatannya, Darryl dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama Lima tahun penjara.

Sementara itu pada waktu hampir bersamaan, Setiawan Dwi Arga (19Tahun), warga Gedangan, Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama, Maulana (19Tahun ), menuju Kecandran, Sidomukti, Salatiga. Ketika sampai di (JLS) Jalan Lingkar Salatiga Warak keduanya, melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam.  


Karena takut, keduanya bermaksud putar balik namun terlambat.
Salah seorang anggota kelompok KTBM melihat korban dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan Dwi Arga yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit  Ario Wirawan. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Salatiga akhirnya menangkap pelaku M. Nur fauzi warga Tengaran, Kabupaten Semarang pada Minggu, 9 Juli 2023. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan SIK memerintahkan anggota untuk meningkatkan ptaroli khususnya di daerah rawan kejahatan salah satunya di sepanjang (JLS) Jalan Lingkar Salatiga.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapaty menimbulkan jatuhnya korban.

Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya,” pesannya.

(Humas Polres Salatiga)

Adi/Redaksi jejakkasus.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.