BANYUMAS - JEJAKKASUS.ID
Tindak lanjut Laporan Cahya Efendi alias Pendi warga Desa Grujugan RT 2 RW 7 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas terkait Mobil rental yang sudah habis batas waktu perjanjian rental namun tidak dikembalikan justru terlihat oleh Cahya Efendi di kediaman AK, namun saat Mobil akan diambil oleh Cahya Efendi dari rumah kediaman AK ternyata tidak diperbolehkan .
Dan apabila Mobil tersebut akan diambil oleh Cahya Efendi dari kediaman AK, maka Cahaya Efendi harus menyerahkan uang sejumlah 25 juta Rupiah terlebih dahulu.
Karena kejadian di kediaman AK tersebut yang meminta agar Cahya Efendi harus menyerahkan uang apabila Mobil akan dibawa pulang maka pada tanggal 13 Januari 2023 melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Banyumas.
Namun setelah Cahya Efendi melaporkan pada tanggal 13 Januari 2023 ke Poresta Banyumas ternyata enam hari berselang yaitu tanggal 19 Januari 2023 terlihat dari pantauan GPS mobil justru bergerak meninggalkan kediaman AK sampai sekarang Mobil hilang belum diketemukan.
Dari hasil olah gelar perkara tanggal 5 Juli 2023 atas laporan Cahya Efendi oleh anggota Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas kini status dapat di tingkatkan ke tahap Penyidikan perkara.
Informasi diketahui setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) yang diterima Ananto Widagdo S.H.S.Pd selaku kuasa Hukum dari Cahya Effendi.
Kepada Awak Media Jejakkasus.id (17/7/2023)
Ananto Widagdo S.H, SPd menjelaskan bahwa laporan Cahya Efendi Warga Desa Grujugan RT 02 RW 07 Kecamatan Kemranjen kabupaten Banyumas tanggal 13 Juni 2023 saat ini sudah di tindak lanjuti Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas , hasil yang disampaikan oleh Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas melalui Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari acara gelar perkara oleh Petugas Reskrim di Unit 2 Polresta Banyumas pada 5 Juli 2023 untuk status penanganan akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan.
Ananto lebih lanjut menjelaskan bahwa berkas hasil Penyidikan nantinya proses Hukum berikutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Selain perkara Mobil rental yang sudah habis batas waktu rental namun tidak di kembalikan di Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas, Menurut Ananto Widagdo S.H.S.Pd bahwa Cahya Efendi juga telah melaporkan AK ke Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE
Laporan Cahya Effendi yang di tangani di Unit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat ini sudah selesai proses pemanggilan para saksi dan juga terlapor yaitu AK datang memenuhi Panggilan Reskrim Unit 3 Polda Jawa Tengah untuk menjawab pertanyaan dari petugas yang menangani laporan dari Cahya Efendi.
Ananto Widagdo S.H.S.Pd selaku Kuasa hukum Cahya Efendi saat ini tinggal menunggu perkembangan proses Hukum berikutnya atas hasil laporan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran Hukum yang dilakukan AK tentang UU ITE .
Team jejakkasus.id Jateng dan DIY
Komentar0