Buronan Kejari Sultra dan Kejari Nabire Ditangkap di Makassar
SULSEL.JEJAKKASUS.ID
MAKASSAR-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua buronan. Frederik Eri Linggi buronan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo 2011 dan Awaluddin buronan kasus penipuan.
"Kedua buronan ini sudah berstatus terpidana. Frederik merupakan buronan Kejari Nabire sedangkan Awaluddin buronan Kejari Sultra," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (12/7/2023).
Keduanya, kata Soetarmi, ditangkap di kota Makassar. Baik Frederik maupun Awaluddin perkaranya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Frederik Eri Linggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Frederik turut diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.
Sementara Awaluddin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Dia dijatuhi hukuman pidana 2 tahun.
Proses Penangkapan
Dalam proses penangkapan keduanya, tim terlebih dahulu melakukan pelacakan selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan keduanya di tempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Sermani IV Nomor 57 Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tim lalu menyergap terlebih dahulu Frederik yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Jayapura.
Usai itu, tim kembali bergerak ke arah utara kota Makassar melanjutkan penangkapan terhadap Awaluddin yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 01.00 wita (dini hari).
Tim berhasil menangkap Awaluddin yang bersembunyi di sebuah rumah mewah di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar tepatnya Perumahan Sunu Graha Lestari No.1.
"Awaluddin berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ucap Soetarmi.
Kedua buronan tersebut lalu dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire dan Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kaperwil Sulsel Ir.A.Rafiuddin, S.H.jejakkasus.id
Humas Kejati Sulsel
Komentar0