Pontianak - jejakkasus.id
Beberapa Hari yang Lalu Ibu Katharina sudah mengirimkan surat permohonan bantuan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo agar mendapatkan keadilan karena selama perjalanan kasus yang sudah lama berproses dari tahun 2021 sampai dengan 2023 di SP3 oleh pihak kepolisian di pontianak
Katharina wanita single parent menjelaskan, laporan mengenai kasus keterangan palsu di atas sumpah di Pengadilan Negeri Pontianak, yang dikirim kepada Polresta Pontianak sejak 2021 menurutnya memakan waktu yang sangat lama, bahkan baru diproses pada 2022 dan terbit SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) pada 2023,
Setelah terbitnya SP3 ini, justru Polresta Pontianak memberikan tanggapan bahwa dengan laporan tersebut atas kasus keterangan palsu di atas sumpah ini dikatakan tidak cukup bukti dan bukan unsur pidana.
Bersama pengacaranya Bu Katharina
Bapak Nanang Suharto SH ketika awak media jejakkasus.id meminta informasi dan klarifikasi terkait Pendampingan Hukum terhadap kliennya yang sedang berjuang agar mendapatkan hak dan keadilan membenarkan bahwa kliennya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Bapak Presiden RI dan sangat cepat direspon sehingga datang dari jakarta beberapa utusan untuk meminta informasi dan bertemu langsung dengan Ibu Katharina dan pengacaranya Bapak Nanang Suharto SH pada tanggal 12/07/2023 di kota pontianak.
Pada kesempatan kamis 13/07/2023 telah berbicara via telp kepada awak media jejakkasus.id Ibu Khatarina mengucapkan Terima kasih kepada :
Bapak Presiden Joko Widodo, kepada pejabat kemensetneg, kepada pejabat DPR RI, kepada Kapolri, kepada pejabat mabes polri, kepada Kapolda, kepada Irwasda dan Propam Polda kalbar serta Dumasan Polda kalbar, kepada Kapolresta dan jajarannya , kepada Kasubdit IV Polda Kalbar, terkait terlaksananya klarifikasi langsung dengan korban di Polda Kalbar pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 sampai selesai.
Kami mohon pengawalan yang ketat untuk beberapa kasus yang telah kami perjuangkan beberapa tahun ini terkait kasus keterangan palsu diatas sumpah,, pengaduan palsu kepada pejabat negara yang tidak sesuai fakta,, kasus penelantaran anak,, kasus pengancaman sajam kepada anak dibawah umur utk dikawal sampai selesai dan terang benderang sesuai kebenaran dan fakta serta Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia , katakan salah bila salah dan katakan benar bila benar, sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai kebenaran dan fakta.
Tidak lupa juga mengucapkan Terima kasih kepada DPP PSI pusat,, DPW PSI Kalbar dan DPD PSI kota pontianak,, kepada LBH PSI juga saya katharina dan anak anak dengan rendah hati mengucapkan banyak banyak Terima kasih sebesar besarnya atas respon yang luar biasa baik dan cepat.
Semoga proses hukum juga berjalan cepat terang dan sesuai kebenaran fakta dan hukum yang berlaku baik di tingkat kepolisian , ditingkat kejaksaan dan ditingkat Hakim di pengadilan .
Saya juga dalam kesempatan ini ingin memohon kepada Mahkamah Agung tingkat Kasasi perkara No 65 /PDT/2022 / PT dalam perkara antara Rio Sunaryo Lim melawan Katharina
Berkas berkas tersebut saya (Katharina ) memohon agar diperiksa lebih dalam lagi karena terindikasi Rio Sunaryo Lim telah memasukkan bukti palsu yang juga di rekayasa. Dengan sangat kami juga memohon untuk mendapatkan apa yang menjadi bagian saya dan anak karena didalam bagian Rio Sunaryo Lim juga ada bagian anak demikian juga sama halnya didalam bagian saya juga ada bagian anak. Dan rumah kami yang masih menjadi objek sengketa telah di gembok dan dirantai oleh Rio Sunaryo Lim sehingga menyebabkan kami kehilangan tempat tinggal sejak di usir dengan pengancaman sajam.
Penasehat Hukum Bapak Nanang Suharto SH sebagai pendamping hukum Ibu Katharina menyayangkan masih ada oknum Polisi yang meminta sejumlah uang dengan nominal dari 5 juta, 3 juta, 1 juta Rupiah dan Ibu Katharina hanya mampu memberikan Rp 600.000 karena keadaan tidak mampu.
Karena perbuatan mereka yang tidak ber Pri kemanusiaan dan tidak ber Pri keadilan sehingga ada janda dan anak anak kecil yang juga adalah aset bangsa terzolimi, menderita kurang lebih 3 tahun ini. Anak terimbas terlambat sekolah , ketakutan,trauma dan Anak balita tidak mendapat tempat yang layak untuk tumbuh kembangnya.
Kristian Wahyu Sutrisno Selaku Ketua DPD PSI Kota Pontianak Mengucapkan Banyak terima kasih atas dukungan insan pers yang luar biasa mendukung dan membantu dalam peliputan berita dan mendorong kasus ini menjadi Viral. Semoga semakin banyak orang yang bisa dibantu oleh LBH PSI Kota Pontianak.
Besar harapan seorang ibu yang berjuang untuk anak anak dan dirinya Negara hadir melindungi dan mendukung agar memperoleh keadilan. (Bapak Nanang Suharto SH)
Team jejakkasus.id Kalbar 13/07/2023
Komentar0