TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Jefridin Ingin BLUD bisa Topang Pendapatan Daerah dan Beri Layanan Berkualitas

 
Batam- jejakkasus.id | Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, ingin agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap menjaga kualitas layanan yang optimal. 

Hal ini tegas ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Implementasi Pengelolaan BLUD, Fleksibilitas, Permasalahan dan Solusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Batuampar, Kamis (27/7/2023).

"Intinya bagaimana agar kita bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan fleksibel,” jelasnya. 

Untuk itulah, Jefridin mengajak seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Batam, bersama mengimplementasikan pengelolaan BLUD di Kota Batam dengan konsisten dan penuh tanggung jawab.

Jefridin juga meminta koordinasi dan sinergitas antara setiap BLUD dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam sebagai instansi pembina, tetap terjaga 

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Wali Kota Batam No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Batam.

Arahan Jefridin ini sesuai dengan tujuan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam, tersebut. Yakni, untuk memberikan pemahan terkait arah kebijakan dalam pengelolaan BLUD di lingkungan Pemko Batam. Juga memberikan pengetahuan kepada seluruh BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan. 

Maksud sosialisasi ini juga untuk memperoleh solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. 

“Kegiatan ini sangat penting. Atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), kami sangat mendukung,”  tegas Jefridin.

Tak lupa Jefridin mengucapkan selamat datang di Kota Batam, kepada para narasumber.

"Kita berharap masukan serta usulan yang diberikan dapat diimplementasikan pada pengelolaan BLUD. Serta mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujar Jefridin.

Para narasumber tersebut adalah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BLUD, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, R Wisnu Saputro, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pegawai Subdit Badan Layanan Umum Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ochtavian Runia Pelealu, dan dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia Ahmad Yusuf Habibie. (Nursalim Turatea).

Komentar0

Type above and press Enter to search.