Aceh Singkil jejakkasus.id Rabu 27 Juli 2023
Singkil - Perusahaan Perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil harus membayar ganti rugi/kontribusi atas pengelolaan kebun kelapa sawit, sebesar Rp.2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil.
Pembayaran kontribusi atas bagi hasil sebesar Rp.2 miliar oleh pihak Perusahaan PT.Nafasindo kepada Pemkab Aceh Singkil itu tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Agung(MA) yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe,SH bersama PJ Bupati Aceh Singkil Drs.Azmi,MAP saat menggelar konfrensi pers (25/7-2023) di Ruang Tunggu Bupati Aceh Singkil.
Dalam hal ini Syahroni Rambe menjelaskan, Pemkab Aceh Singkil telah memenangkan gugatan perdata berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tanggal 6 April 2023 Nomor: 374 K/PDT/2023 dalam perkara antara Direktur PT Nafasindo dan Senior Manager PT Nafasindo sebagai pemohon Kasasi lawan Dulmusrid sebagai termohon.
Dan Dulmusrid disebut sebagai termohon atas nama Bupati Aceh Singkil, sebab perkara tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singkil sejak 4 Oktober 2021 lalu.
Dalam amar putusan yang isinya menyatakan gugatan penggugat rekovensi/tergugat dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.
Kemudian dalam konvensi dan rekovensi tersebut disebutkan, juga menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.500 ribu.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan Malaysia PT.Nafasindo ke Pengadilan Negeri Singkil tersebut.
Lantaran PT.Nafasindo telah mengelola lahan yang berstatus milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 Ha selama 2 tahun, tanpa dilakukan kesepakatan sebelumnya.
Atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit itu, PT Nafasindo harus membayar ganti rugi atau kontribusi sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, saat dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, PT Nafasindo melayangkan Rekovensi (gugatan balik) kepada Pemkab Aceh Singkil.
Perusahaan milik Malaysia itu pun mengguggat inmateril dengan nilai yang fantastis kepada Pemkab Aceh Singkil yakni senilai Rp.25 miliar dan materil Rp.16,5 miliar.
Pada akhirnya hasil persidangan di PN Singkil itu, dimenangkan oleh Pemkab Aceh Singkil, selaku penggugat dan menolak Rekovensi PT. Nafasindo.
Hasil putusannya menghukum PT.Nafasindo untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 Ha selama dua tahun sebesar Rp 2 miliar kepada Pemkab Aceh Singkil.
Keputusan sudah mengikat dan pihak Kejari Aceh Singkil selaku Pengacara Negara, akan segera melakukan eksekusi.
Atas keputusan Pengadilan ini artinya negara sudah mengakui bahwa lahan seluas 80 ha itu milik Pemkab Aceh Singkil dan tidak lagi dalam status quo, pungkas Syahroni selaku Pengacara Negara.
PJ Bupati Azmi menambahkan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi. namun tidak tercapai kesepakatan.
Lantas, Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Nafasindo tersebut dan menggugat bagi hasil senilai Rp.2 miliar.
Kita akan segera berkordinasi dengan Pengadilan, selanjutnya akan segera di eksekusi sehingga hasil nya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah ini, ucap Azmi. Pj bupati Aceh Singkil
( Rayali lingga jejakkasus.id)
Komentar0