TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Sidang Pencabulan Pengasuh Nurul Ulum Hadirkan Saksi dan Korban


Semarang -  jejakkasus.id  

Sidang pencabulan Pengasuh Ponpes Nurul Ulum Sembungan Utara RT 06/04 Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang(ZM), Selasa,17 juli 2023.

Menghadirkan saksi saksi dari pihak korban, Ada tiga saksi dihadirkan dari pihak korban, Saat ditemui awak media (AA) salah satu temen korban yang jadi saksi dipersidangan.

“Saya tahu setelah korban bercerita kejadiannya dari awal sampai terjadi pencabulan” Ucapnya.

Saksi lain adalah salah satu guru dari korban (AS) ia sudah mengajar Selama 10 tahun. Awalnya korban bercerita lewat Whatsapp kepada saya,kemudian paginya bertemu dan korban menceritakan semua kejadiannya.

Karena dari korban mintanya pelaku dihukum ya saya langsung melaporkan kejadian tersebut dan sampai saat ini saya dipanggil untuk menjadi saksi kejadian pencabulan tersebut" tegas (AS)

Kakak korban juga sangat menyayangkan kejadian tersebut, Juga salah satu saksi dipersidangan.

“Saya hanya minta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya”ungkapnya"
Dalam sidang tersebut, pengacara keluarga korban visnu Hadi prihananto SH awalnya tidak diperbolehkan mendengarkan kesaksian para saksi korban.

Setelah melalui perdebatan di perbolehkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian kakak korban dalam persidangan,Di Pengadilan Negeri Ungaran  Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Ini adalah bentuk pengawalan agar pelaku di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”

Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua ,wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan"tegas Visnu

Saat ditemui kuasa hukum terdakwa “kita bicara sesuai fakta saja, Biar hakim yang akan menyimpulkan putusannya” tegas Sofiyan

Team jejakkasus.id Jateng Dan DIY

Komentar0

Type above and press Enter to search.