BOGOR - JEJAKKASUS.ID
Menyikapi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bogor 2023 yang telah menciderai konsistensi dunia pendidikan, Rohmat Selamat.SH.M.Kn Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menegaskan, bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah.
"Walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya", tegas Ketua PWRI Bogor Raya, Kamis 13/7/2023.
Pengacara Muda yang super aktif ini juga menjelaskan, bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi : Ayat (3) 'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.
"Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat", terang Rohmat.
"Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 Demokrasi Perwakilan masyarakat, akan terus melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal - hal yang berkaitan dengan kepentingan umum", tegasnya.
"Jadi dengan Penerimaman Peserta Didik Baru (PPDB) sekarang, jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah atau putus sekolah, dan ini harus menjadi tugas dan catatan penting pemerintah", tandasnya.(ade)
Team jejakkasus.id
Komentar0