TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Di Minta kepada Pemerintah Agar segera Bertindak Mengenai perizinan Kebun Kelapa SawitKususnya Di Aceh Singkil


Aceh Singkil | jejak kasus.id. Saptu 05 Agustus 2023

Mengingat maraknya Mafia tanah di kecamatan kota Baharu dan kec. Singkohor.perlu perhatian kusus dari ( APH) dan dinas perkebunan kab.aceh singkil.

 lahan yang berkeliaran Diketahui banyaknya pengusaha membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil. Baik dalam skala ratusan hektar dan ribuan hektar dengan sistem pengusahaan hutan negara, ataukah surat keterangan tanah (SKT), ini sudah di aturan regulasinya untuk usaha perkebunan.

Namun perbedaan, kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat hak milik ( SHM ),  (SKT) tanah hak atas tanah berupa surat-surat yang dibuat dan penguasaan hutan negara.

 Sertifikat hak milik ( SHM ) batasannya, per SHM untuk lahan kebun 5 Hektar, lalu penguasaan hutan negara yang tidak SHM diatas 25 Hektar, harus di jadikan hak guna usaha ( HGU ), sesuai Permentan 98 tahun 2013 dan UU 39 tahun 2014 tetang perkebunan, jelas Yusfarizal, Kabit Perkebunan Aceh Singkil. Kamis, (15/6/2023).bulan lalu
Informasi perkebunan kelapa sawit inisial  (Gtg)  penguasaan beberapa sertifikat masyarakat desa setempat, jika itu dijadikan HGU, coba dilihat di aturan sertifikat Hak Milik, apa diharuskan jadikan HGU, tentu tidak. 

senin17 Juli 2023 kami time media jejak kasus.id medatangi kantor perkebunan kab. Aceh singkil.nempertanyakan terkait maraknya pengusaha luar dari kab.aceh singkil yang mengelola perkebunan kelapa sawit. di Ragukan legalitas yang lengkap.

Sesampainya kami di dinas tersebut kami di sambut oleh kabit perkebunan .bapak yusfarizal di ruanganya.dan kami menanyakan salah satu perkebunan yang ada di wilayah kec.kota Baharu dan kec. Singkohor  yang di kelola salah satu pengusaha dari kota medan.berinisial (Gtg)  apakah kebun tersebut sudah mempunyai perizinan.tanya time media

Kemudian Kabit yusfarizal menjawab apa yang kami pertanyakan bahwa kebun yang di miliki inisial (Gtg)  memang belum ada ijinnya.dan kami akan menindaklanjuti kebun tersebut sesuai dengan peraturan Permentan 98 tahun 2013. Bagi siapa saja yang membuka lahan perkebunan baik skala besar maupun kecik harus ada perizinan nya sesuai dengan aturan yang berlaku

Langkah pertama yang di lakukan oleh dinas perkebunan yang pertama sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai sertifikat rintisan penerbitan STD-B .jadi itu sudah kita lakukan 
dari tahun-tahun sebelumnya.dan itu ada dananya seperti sosialisasi hari itu yang kami laksanakan di desa bukit harapan.kemudian PT Nafasindo.di hadiri masyarakat petani desa Lae pinang dan desa samar dua.  

Sumber dana tersebut ada yang dari  (APBK)  dan  (APBN) cuman di tahun 2001 dan 2022 yang tidak di lakukan sosialisasi berkelanjutan. disebabkan tahun tersebut ada bencana kovit 19. Lanjutnya


. Untuk pengurusan ijin budidaya dinas perizinan( KP2SP) kalau di bawah dari 25 haektar  surat tanda daftar budidaya sudah di atur Permentan dan kita lakukan sosialisasi bagi lahan masyarakat di bawah 25 haektar itu sudah kita lakukan sosialisasi dan sudah ada prodaknya.tutpnya
Di kesempatan lain kami coba menghubungi salah satu perwakilan dari perkebunan tersebut melalui via seluler / WA mengatakan kepada kami time media jejak kasus.id.
Bahwa pimpinan perkebunan sudah mengurus ijin dan legalitas ke dinas perkebunan kota Subulussalam salam.katanya
Nah. yang jadi pertanyaan kenapa mereka mengurus ijinya ke pemko Subulussalam salam.sementara dugaan kuat wilayah yang mereka kelola tersebut di wilayah kab.aceh Singkil
Di sini perlu adanya peran dari kehutanan baik perkebunan kab Aceh Singkil segera mengcroscek ke lokasi tersebut guna untuk mengetahui di mana posisi kebun yang sebenarnya.
Sebab ini menyangkut dengan aset daerah.agar mafia tanah tidak semena-mena mengelola lahan milik negara tanpa ada ijin dan legalitas yang jelas.

JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

Pasal 3

(1) Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:

a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;

b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan

c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri 

pengolahan hasil perkebunan.

(2) Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di 

seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan 

Pembangunan Perkebunan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 4

Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha 

Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri 

dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 5

(1) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 

ayat (1) huruf a dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan 

pendaftaran oleh bupati/walikota.

(2) Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data 

identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status 

kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah 

pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun 

tanam. 

(3) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) diberikan STD-B sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran I 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(4) STD-B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Budidaya 

Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan. 

Pasal 6

(1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan kapasitas kurang dari batas paling rendah 

seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan 

dari Peraturan ini dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

(2) Pendaftaran Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi data identitas dan domisili pemilik, 

lokasi, kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis 

produksi, dan tujuan pasar.

(3) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) diberikan STD-P sesuai format seperti tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(4) STD-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Industri 

Pengolahan Hasil Perkebunan masih dilaksanakan. 

Pasal 7

Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P dan IUPBAB II
(Rayali lingga jejakkasus.id)

Komentar0

Type above and press Enter to search.