Aceh Singkil | saptu 26 Agustus 2023.jejak kasus.id
Ahmad Fadil lauser melayu menyatakan 4 pulau milik aceh Singkil jadi milik Sumatra Utara sesuai dengan keputusan kemendagri Republik Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Lanjut ahmad Fadil lauser ada beberapa bukti otentik yang kuat bahwa 4 pulau aceh singkil yang menjadi milik Sumatra Utara itu adalah milik aceh sigkil karna ada beberapa bukti otentik yang kuat seperti di dokumen ada peta kesepakatan antara gubenur aceh dan gebenur sumut pada tahun 1992.Peta dokumen itu menggambarkan garis batas laut dimana ke empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
Selain ada beberapa bukti administrasi kepemilikan dermaga (KIB C), surat-surat terkait kepemilikan hak milik atas tanah tahun 1965, dan sejumlah dokumen lainnya.
Ahmad fadil lauser melayu juga mendesak pemerintah setempat agaar melakukan penyelseian sengketa teritorial antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait 4 pulau aceh yang kini menjadi milik sumut atas empat pulau di wilayah Singkil memerlukan pendekatan yang hati-hati, diplomatis, dan hukum. Dan juga menyatakan sikap 4 pulau yang di yang menjadi milik sumut itu akan banyak merugikan masyarakat setempat dan juga terkususnya masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pulau yang kini menjadi milik sumut tersebut semoga pemerintah aceh terksusnya pj gubenur dan pj bupati aceh singkil mampu memjuangkan dan merebut kembali 4 pulau aceh singkil yang kini menjadi milik sumut tersebut.
Lanjut ahmad fadil lauser melayu selaku ketua formas ( Forum Mahasiwa Aceh Singkil ) yang berkuliah di lhoksaumwe mengatakan seharusnya pemerintah aceh melakukan
Dialog dan Negosiasi Pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat membuka saluran dialog untuk berdiskusi tentang klaim dan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Negosiasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mencapai pemahaman bersama dan mengidentifikasi titik-titik kesepakatan.
Dan jugak melakukan penilitan mendalam tentang sejarah, geografi, dan aspek hukum terkait wilayah tersebut. Penelitian yang kuat dapat memberikan dasar fakta yang jelas dan bermanfaat dalam mengatasi klaim yang saling bertentangan.
Dan jugak melakuan mediasi Jika negosiasi langsung antara pihak-pihak terkait tidak berhasil, mediasi dapat menjadi solusi. Pihak ketiga yang netral dan terpercaya dapat diundang untuk membantu memediasi perundingan antara Aceh dan Sumatera Utara. Tutup ahmad fadil lauser melayu
(Rayali lingga www.jejakkasus.id)
Komentar0