Catatan praktisi Hukum Rohmat Selamat SH MKn
Bogor - Penggunaan gelar palsu bisa dijerat pidana. Sanksi untuk pihak yang terbukti memalsukan gelar akademik telah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” demikian kutipan pasal tersebut. “Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”
Marwah reputasi Advokat harus bisa di jaga sebagai Officium Nobile oleh kerena itu penggunaan Gelar SH ( Sarjana Hukum) profesi Advokat Palsu disamping melanggar hukum juga merugikan masyarakat pencari Keadilan.demikian di sampaikan Rohmat Selamat selaku praktisi Hukum dan juga Lowyer kepada Awak media di kantor nya pada Rabu, 2-8-2023
" Oknum yang menggunakan Gelar SH (Sarjana Hukum) palsu bisa dibongkar dengan mengecek kebenaran data di pangkalan Dikti ( Pendidikan Tinggi) Namun untuk untuk yang mengaku advokat padahal bukan Advokat atau Advokat palsu bisa disurati kepada Organisasi Advokat terkait" lanjut Rohmat Selamat SH MKn.
"Advokat Senantiasa mengedepankan prinsip prinsip nilai luhur (Mulia) dan terhormat ( Officium Nobile) serta bertanggung jawab, sebab itu sudah pasti rekan-rekan Advokat selalu menjaga Marwah dan martabat Advokat sebagai Profesi yang Mulia" tutupnya.
Redaksi
Team jejakkasus.id Bogor
Komentar0