Selasa 8 Agustus 2023. Salah satu oknum PT Delima makmur berinisial (JHM) sebagai (KTU) kepala tata usaha) di perkebunan tersebut lakukan pengusiran terhadap operaor sekolah SD tepatnya di wilayah perusahaan PT Delima makmur.
Di kutip dari korban pengusiran dari perumahan pasilitas milik PT Delima makmur.
Kronologis kejadian di kutip hasil wawancara dengan Murni operator SD swasta Delima makmur terkait pengusiran terhadap dirinya bersama suami dengan ketiga anaknya harus angkat kaki tanpa ada bayaran sepeserpun dari pihak perkebunan.
Senin 7 Agustus 23. Sewaktu apel pagi bersama dengan guru-guru lainnya
Apel Di pimpin oleh pihak kebun PT Delima makmur menjabat sebagai (KTU) mengatakan dengan tegas terkait pengangkatan salah satu operator sekolah yang baru harus kosongkan rumah dinas yang di diami operator sekolah tersebut dengan alasan kalau beliau tidak melaporkan kedatangannya sebagai operator sekolah di kebun.
Saya beri waktu pengosongan perumahan yang didiami operator tersebut satu kali 24 jam. Perumahaan tersebut sudah di kosongkan pungkasnya KTU kebun.
Ucapan yang di sampaikan kepada suami murni operator sekolah.
Kami dari pihak perkebunan kelapa sawit PT Delima makmur tidak pernah menyuruh istri saudara bekerja jadi operator sekolah dan tidak pernah menyuruh untuk menempati rumah dinas Pt, jdi silahkan keluar hari ini juga katanya KTU.
Lalu suami dari murni menjawab kepada KTU.
Tidak bisa seperti itu, kami bekerja sebagai operator ada SK dari Kepsek, bila ingin mengeluarkan kami dari operator harus pakai surat pemberhentian dan bayar upah kami selama 1 bulan jadi operator,kata suami murni
Lalu suami murni sampaikan kok gak terdaftar, saya sudah berikan ijazah dan KTP istri saya. Lalu KTU bilang kami belum
Memberi izin istri bapak kerja disini sebagai operator.
Lalu suami murni. pulang kerumah dan angkat semua barang dari rumah dinas karna kawatir bila berlama-lama berdebat dengan KTU takut terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Kata murni operator sekolah
Tempat terpisah kami dari media jejakkasus.id Selasa 8 Agustus 23. Sekira pukul 12.00 wib. di salah satu tempat di kota rimo. Mendatangi kepala sekolah SD swasta PT Delima makmur mengatakan benar saya telah mengangkat salah satu operator sekolah yang baru yang bernama murni dan sudah berkerja lebih kurang selama satu bulan.
Perlu saya sampaikan kepada bapak KTU melalui media ini.
Sebelum saya membawa operator tersebut ke perumahan saya rembukkan dulu di sekolah kepada guru-guru karena saya juga tidak tau bagaimana tata cara meminta perumahaan agar bisa di tempati operator yang saya tunjuk.
Terus, operator sekolah itu gak boleh kosong, karna dapodik itu nyawanya sekolah
Pada hasil musyawarah dewan guru yang ada di sekolah memberikan masukan harus minta kepada mandor perumahan agar bisa di buat laporan ke perkebunan katanya salah satu guru.
Kemudian saya sebagai kepala sekolah langsung ambil sikap dan melaporkan kepada mandor perumahan agar bisa langsung di tempati oleh operator sekolah.
Alhamdulillah setelah saya laporkan kepada pak mandor perumahaan langsung di berikan ijin menempati perumahaan tersebut. tutupnya kepsek SD Delima makmur.
Rabu 9 Agustus 2023.pukul 11.30 wib. Kami team media jejakkasus.id mendatangi langsung ke kantor kebun guna untuk mengklarifikasi mengenai tentang pengusiran salah satu warga negara Indonesia.yang menurut analisa kami sangat pertentangan dengan aturan pemerintah di dalam undang-undang Pancasila. Tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seharusnya hak dan wewenang penuh mengenai pengangkatan salah satu operator di sekolah bukan wewenang perkebunan Sebenarnya bukan hak perusahaan menerima atau menolak pengangkatan operator sekolah karena ini di luar konteks dalam perkebunan.
Seakan akan ada intimidasi dari perkebunan
Pada saat kedatangan kami di sambut oleh KTU. Humas bersama dengan staf kantor delima makmur. Di hadiri kepala sekolah dan bendahara dan guru di dalam ruangan KTU
Kami menanyakan mengenai kebenaran apa yang di sampaikan oleh salah satu Warga Negara Indonesia yang meminta keadilan terkait dengan pengusiran yang di lakukan oleh KTU perkebunan PT Delima makmur sekaligus mempertanyakan undang-undang apa dan aturan dari mana sehingga pihak perkebunan bisa melakukan usir paksa.
Kemudian KTU menjawab itu tidak benar saya tidak ada mengusir. Kalaupun mereka sudah keluar dari perumahan perusahaan atas kehendak mereka.
Seharusnya kalaupun mereka mau menempati rumah dinas milik kebun mereka harus melaporkan diri kepada KTU.tutupnya
(Rayali lingga jejak kasus.id)
Komentar0