Cilacap-jejakasus.id
Pers merupakan mitra strategis bagi seluruh Intansi di Negara ini, karena mampu membuat opini publik melaluhi unggahan beritanya.
Namun aksi Arogansi, Diskriminasi dan sikap Alergi serta penolakan selalu saja di alami Awak Media yang dilakukan oleh berbagai pihak tatkala hendak melakukan peliputan dan aktifitas jurnalistik lainya.
Tentunya aksi tersebut merupakan "Preseden buruk" bagi Kebebasan Pers yang membuat kita terpaksa harus mengelus dada, mengingat Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asazi Warga Negara yang dalam perananya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Terlebih dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan Hukum, sehingga'--"setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ".
Makanya menjadi sebuah ironi, tatkala Awak Media sedang melakukan konfirmasi, sebelum dimulainya Partai Final dalam Ajang Kompetisi tersebut di lapangan Garuda Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap dan meminta ijin peliputan, Ali Murtako selaku Ketua Pelaksana yang sekaligus merupakan Kepala Urusan (Kaur) Umum desa Nusajati yang waktu itu didampingi oleh Supran (Babinsa Desa Nusajati), tidak berkenan bicara panjang lebar bahkan terkesan alergi, dan tidak mengijinkan Awak Media ini melakukan Peliputan berdalih untuk publikasi sudah dianggap cukup (minggu, 6/8/2023).
"Untuk publikasi dalam Kompetisi ini sudah dianggap cukup, sehingga kehadiran Awak Media tidak diperlukan lagi, "katanya seraya menjelaskan, "karena kami sudah mempublikasikan melaluhi Instragran, Medsos (WA), dan woro-woro berkeliling lewat toa, "tegasnya.
Bahkan ketika Awak Media ini menanyatakan berapa banyak Sponsor yang dilibatkan dalam Kompetisi ini, Ali Murtako tidak mau menjawab dan hanya dengan jari telunjuknya menunjukan deretan papan yang terpasang mengelilingi lapangan pertandingan, bertuliskan LPK TAKAHIRO Jepang, Antero Motor, Daya Jersey, TB.Langgeng, Perumahan Griya Brani Persada, Warung SRC Sikampuh, Kios Pertanian Asih Tani, Kolam Renang Banyu Pratama, Toko Intifood, Karya Besari, Daffa Entertainmen, Warung Makan MR.Mahmud, TB.Riski Putra Jaya, Mumpuni Grosir & Eceran, LPK.Kyonggi Korea, Rien Celluler, PT.Atlas Tour & Travel, Rokok Probo, Hasan Apotik, Nawwar Fauzi, dan STC.Cell serta AMP Musik Entertainmen.
Ironisnya kemudian, dirinya meninggalkan Awak Media ini tanpa berucap sepatah-katapun, meski konfirmasi tersebut belum selesai
Menanggapi sikapnya tersebut, berdasarkan pernyataan dari berbagai Nara-sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, mereka menyesalkan bahkan prihatin atas kejadian tersebut.
"Mestinya, selaku Ketua Panitia, Ali Murtako tidak harus bersikap seperti itu karena justru menunjukan kebodohan dan kekerdilanya dalam berpola pikir.
Terlebih dia juga sekaligus merupakan Kepala Urusan (Kaur) Umum desa Nusajati sehingga harus mengedepankan "good service people" (pelayanan yang baik kepada rakyat), "kata mereka seraya menambahkan, "kan tidak ada ruginya kompatisi itu diliput oleh wartawan yang kemudian di follow up dengan berita.
Lebih lanjut mereka menegaskan, "justru sebaliknya, klo kompetisi ini diliput yang kemudian di follow up beritanya, malah menguntungkan, karena selama ini Nusajati merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Sampang yang telah 2 kali muncul kejolak, melaluhi aksi demo ratusan warga di Kantor Desa pada beberapa waktu lalu.
Sehingga, "kata mereka menjelaskan, "berita yang diterbitkan oleh Media dari hasil liputan Wartawanya atas Kompetisi itu, mampu menetralisir dan sekaligus sebagai penyeimbang yang diharapkan bisa merubah opini publik untuk menciptakan "harmonisasi" dalam kehidupan masyarakat Desa Nusajati, "pungkasnya (Suliyo) team jejakkasus.id Jateng dan DIY
Komentar0