Dalam keterangan surat somasi pada tgl 25 Juli 2023. Kuasa hukum almarhum Heri johan ,memberi somasi terhadap ibu netti Sukarti ,urusan hak waris terhadap keluarganya.
Dalam keterangan somasi dari pihak kuasa hukum almarhum Heri johan ,memberi penyampaian dalam surat somasi,ibu netti Sukarti diberikan waktu satu hari untuk mencabut laporan yang sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu ,bahkan laporan ibu netti Sukarti tersebut sudah sampai di kejaksaan bengkulu dan dikembalikan lagi ke Polda Bengkulu,alasan belum lengkap.
Sementara bapak Heri johan almarhum sudah wafat pada tanggal yang sama pada tgl 25juli2023, dengan dikirimkannya surat somasi ,terhadap ibu netti Sukarti.
Di dalam surat kuasa ada kejanggalan kejanggalan yang menuntut ibu netti Sukarti harus mencabut laporannya .
Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan pemberian kuasa dalam pasal 1792 hingga pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa, menurut pasal 1792 KUHPer, adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Menurut pasal 1813 KUHPer salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa. Jadi, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa surat kuasa gugur atau berakhir ketika si pemberi kuasa ataupun si (penerima) kuasa meninggal.
Karena kekuasaan berasal dari si pemberi kuasa, maka dengan meninggalnya si pemberi kuasa otomatis kekuasaan yang diberikan kepada si penerima kuasa pun akan hilang atau gugur. Dengan demikian, si penerima kuasa tidak lagi dapat melaksanakan urusan -- dalam hal ini menjual hak atas tanah dan bangunan -- atas nama si pemberi kuasa yang telah meninggal.
Safri - jejakkasus.id
Komentar0