TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

PERJUANGAN MENEMUKAN KEADILAN UNTUK ANAK TERTUA KAMI MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA

PERJUANGAN MENEMUKAN KEADILAN UNTUK ANAK TERTUA KAMI MUHAMMAD RUE SAVAELJA Alias RUI bin TEJA SURYA 
Sampai sejauh ini kami, Teja Surya dan Dame Elizabeth Pasaribu, yang merupakan ayah dan ibu MUHAMMAD RUE SAVAELJA  Alias RUI bin TEJA SURYA masih terus berupayakan membebaskan anak sulung kami kami tuduhan melakukan pencabulan pada keponakan istrinya tersebut. 

Berbagai upaya kami jalani, tidak mudah namun atas nama keyakinan dan kebenaran kami terus berjuang dan memohon pertolongan Allah agar meridhoi ikhtiar kami ini.

Senin, 31 Juli 2023 kami menjadi saksi dipersidangan yang mendudukan anak kami Rui di kursi pesakitan, ia menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Kami tidak berada di TKP memang tapi ada 2 anak perempuan kami yang sepanjang hari berada di rumah tersebut, saat itu yang kami tahu juga bahwa ada mertua Rui, istrinya berikut anaknya serta teman Rui bernama Tosa, yang dari kesemuanya menyakini bahwa Rui tidak melakukan hal yang dituduhkan, bahkan kami ikut melihat hasil rekaman CCTV di rumah tersebut.

Kami mengikuti dengan baik sejak awal anak kami Rui menjalani pemeriksaan di kepolisian. Yang mana di tanggal 10 November 2022, Rui beserta istrinya dipanggil oleh penyidik disana. Dan disana ternyata hadir juga AKP N yang saat itu menjabat sebagai Wakasat Bareskrimum. 

Kami datang menyusul,  diruangan PPA itu disampaikan oleh AKP N, Bripka  E dan Briptu D, bahwa kasus ini jadi bola mati disana dan mereka nekad untuk menaikkan kasus ini ke Kejaksaan agar bisa segera selesai, namun perlu tersangka, karena Rui selama ini yang dituduhkan, makanya mereka meminta agar Rui mau berpura-pura jadi tersangka dulu, dengan alasan agar berkas bisa naik ke Kejaksaan saja dulu. Lebih lanjut karena tidak adanya bukti, maka berkas ini akan dikembalikan oleh Kejaksaan dan saat itulah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan. Mereka bahkan mengatakan kalau semua tahu Rui tidak bersalah karena berkas ini sudah dipelajari oleh semua termasuk pihak Kejaksaan, jadi Rui diminta jangan takut dan yakin kepada mereka. 
Bahkan untuk menuruti kehendak mereka tersebut, mereka tak sungkan menyodorkan uang 5 (lima) juta pada Rui.

AKP N bahkan mengatakan kalau Kasat saat itu sudah koordinasi dengan Kejaksaan, jadi tidak perlu khawatir. Dan mereka menyakinkan Rui kalau ini tidak berhubungan dengan Pelapor, semua karena mereka juga ditekan bahkan diteror oleh Pelapor, hingga mencarikan solusi yang baik untuk semua. 
Lebih lanjut mereka mengatakan untuk melengkapi berkas, Rui hanya perlu menandatangani surat peralihan status saja dan ikut test Lie Detector saja ke Jakarta, yang katanya juga, penyidiknya sudah dikoordinasi, jadi tidak perlu khawatir. 
Namun ternyata bukan SP3 yang didapat, melainkan P21, hingga di tgl 22 Maret 2023 Rui ditangkap di tempat kerjanya. 

Lebih lanjut bukti rekaman peristiwa tersebut diputar disidang saat kami bersaksi dipersidangan, dan oleh Ketua Majelis Hakim diminta agar diserahkan untuk kemudian menjadi bukti.
Kami, juga menyampaikan ke Majelis hakim, bahwa saat ini pelanggaran 4 oknum tersebut sedang diproses di Propam Polda Kalbar, yang merupakan pelimpahan pengaduannya ke Mabes Polri tanggal 6 April 2023 yang lalu. Dan saat ini sudah dilimpahkan dari divisi Paminal ke Divisi Wabprof Propam Polda Kalbar. 
Lebih lanjut kami yakin ganjilnya proses penanganan perkara anak kami di kepolisian saat itu adalah bukti nyata adanya rekayasa. Dan dengan segenap daya upaya meski dengan segenap keterbatasan yang kami miliki kami akan terus berjuang menemukan keadilan bagi anak sulung kami ini, Rui. Dan kami yakin Allah yang maha besar akan menolong kami dalam perjuangan ini. 

Team jejakkasus.id Kalbar

Komentar0

Type above and press Enter to search.