Razaliardi Jawab Soal Pendamping Hukum BPKam Penjahitan
Singkil | 26 Agustus 2023.www.jejakkasus.id
Salah seorang masyarakat Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah mempertanyakan kapasitas Razaliardi selaku pendamping hukum Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Penjahitan.
Menanggapi hal ini, Razaliardi menyebutkan, dalam ranah pidana, pengurus/anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak dapat menjadi pengacara/ penasihat hukum/ Advokat bagi Tersangka, kecuali ia adalah advokat.
Namun pada ranah perdata, pengurus LSM bisa menjadi pendamping hukum. Persoalan yang dihadapi BPKam Penjahitan adalah persolan perdata, bukan pidana, yaitu menyangkut dengan ada atau tidaknya BPKam Penjahitan melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Aceh Singkil dalam penetapan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan.
“Tolong dapat memahami dan membedakan antara pendamping hukum dengan kuasa hukum/ pengacara/ penasihat hukum/ Advokat. Jadi saya pikir tidak ada masalah jika seorang LSM memberikan pendampingan hukum dalam masalah perdata,” kata Razaliardi, Sabtu (26/08/2023).
Dikatakannya, LSM tidak dilarang untuk memberikan pencerahan dan pendapingan hukum kepada siapa saja, baik masalah pidana maupun perdata, tapi sifatnya hanya pendamping, bukan kuasa hukum/ pengacara/ Penasehat hukum atau Advokat.
“Kalau pengacara/ Penasehat hukum atau Advokat, mereka bisa memberikan bantuan hukum mulai dari belum ditetapkannya sesorang sebagai tersangka hingga menjadi tersangka dan terdakwa, karena mereka bisa beracara di pengadilan,” ujarnya.
Untuk itu kata Razaliardi, dirinya tetap akan memberikan pendampingan kepada BPKam Penjahitan dalam menghadapi persoalan Pembentukan P2K Kampung Penjahitan tersebut.
“Saya tetap akan memebrikan pendampingan. Saya tau batas mana saya boleh memberikan pendampingan. Artinya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan seorang aktivis atau LSM dalam memberikan pendampingan hukum,” terangnya.
Razaliardi juga mengatakan bahwa dirinya tetap kukuh mempertahankan pendapatnya mengenai pembentukan P2K Kampung Penjahitan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil.
Rujukannya adalah Bagian Kedua mengenai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), pasal 8 ayat (3) Perbup No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil. Apa bila unsur masyarakat kampung tidak terpenuhi seperti ayat (2) dalam pasal ini, maka dapat dipilih dari unsur-unsur aparatur Pemerintah Kampung.
Dalam hal ini jelas unsur masyarakat tidak terpenuhi semuanya meskipun mereka telah di undang secara tertulis oleh BPKam, tapi mereka tidak hadir, hanya sebahagian yang hadir. Sehingga atas dasar ini pulalah BPKam menganbil keputusan untuk memasukkan beberapa orang dari unsur aparatur kampung menjadi anggota P2K.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Adinda Hermansyah, SH dari Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil untuk merevisi P2K kembali, namun bukan untuk membatalkan penetapan yang telah dilakukan BPKam sebelumnya”, pungkasn(rayali lingga www.jejakkasus.id)
Komentar0