Pontianak - Gegara telat bayar angsuran kredit mobil dua bulan, saat mau melakukan pembayaran di Toyota Astra Finance Komplek Ayani Mega Mall Pontianak, unit mobil di tarik paksa oleh debcolektor 14 Agustus 2023.
Yusnia Nona kepada awak media mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga sengaja datang dari Kabupaten Sintang ke Kota Pontianak untuk membayar tunggakan mobilnya yang sudah telat dua bulan.
Sebelumnya pihak Finance melakukan penagihan atas tunggakan angsuran mobil yang di creaditnya, wajib bayar dikantor karna sudah telat dan malam ini batas waktu terakhir, namun setibanya di Pontianak Debcolektor sudah mengepung dan mengambil paksa mobil tersebut, padahal kita sudah bawa uang untuk membayar tunggakan namun tidak di bisa lagi dengan berbagai alasan sudah tutup buku lah dan sudah terkunci lah.
Hambali pimpinan TAF ( Toyota Astra Finance ) saat di konfirmasi awak media mengatakan, "memang benar adanya kita menyita mobil yang dikredit oleh. Yusnia Nona Dikarenakan SOP dari TAF jika wanprestasi maka kita tarik paksa.
Hambali juga mengatakan bahwa walau pun telat dua hari bisa kita tarik paksa apalagi jika sudah dua bulan, karna itu sudah standar operasi pelayanan kami.
Jika keberatan silahkan lapor kemana saja mau ke Polda mau ke LPSK ngak apa apa, kita siap kok karna kami sudah sesuai undang undang fidusia, itu sama dengan putusan pengadilan. Jadi kita ngak perlu lagi gugat ke pengadilan dan tak perlu lagi menunggu putusan pengadilan untuk menyita unit yang di kredit.
Syafarahman Dewan Pakar LIRA Kalbar angkat bicara terkait Kasus Debcolektor tarik paksa mobil yang telat bayar dua bulan ini, kepada awak media "sangat di sayangkan kasus ini terjadi, penarikan paksa mobil kredit itu sangat merugikan konsumen, apalagi DP 50 Juta sudah jalan 7 bulan diman 5 bulan sebelumnya tidak ada masalah baru dua bulan terakhir agak tersendat, dan saat mau melakukan pembayaran mobil ditarik paksa oleh Debcolektor.
Ini perbuatan yang tidak berprikemanusiaan, dan sangat merugikan konsumen dan Debcolektor beserta Finance diduga kuat melanggar undang undang perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan hak untuk menyita adalah keputusan pengadilan bukan rampas paksa
Peru - jejakkasus.id
Komentar0