TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Wajib Di Tangkap Penipu Modus Gadai Mobil Rental "Warga Wajo Sulsel Melaporkan Ke Polres"


WAJO|| Warga berdomisili di Kelurahan Maddukkelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Ir.A.Rafiuddin, S.H. juga selaku Pimpred media Nasional menjadi korban penipuan modus gadai mobil rental

Awalnya korban ketemu  A.Wahyu alias A.Aco, 42, warga Akkampeng, Desa/Kelurahan Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, ketemu di dekat BNI Cabang Sengkang JL. Puangrimaggalatung, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe sekitar pukul 22:02 WITA hari Senin, tanggal 21 September 2020  A.Wahyu alias A.Aco mengaku Timsus Supriansyah,S.H.,M.H. anggota DPR RI Komisi lll, dia menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2019, Warna hitam dan mengaku bahwa itu mobil saya, dia butuh uang  dengan  tujuan mengurus proyek di Kabupaten Bone, pinjam selama 3 Minggu,  karena korban merasa sangat percaya, korban iyakan karena korban lihat surat-suratnya lengkap, dan mengaku timsus salah satu anggota DPR RI dari komisi lll bahkan mengaku Tim DBR salah satu calon Bupati di kabupaten Wajo," Rafiuddin

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta, melalui transfer BNI kerekening atas nama pelaku sendiri, ke esokan harinya Selasa, 22 September 2020 datang kembali meminjam mobil tersebut dengan alasan mau mengganti oli mesinnya, dua hari setelah itu dia mendatangi korban dengan membawa mobil Toyota Avanza No.Pol DD 1438 AD atas Nama PT.Sumi Lautan Mas, warna Silver yang mengaku miliknya pengganti dari mobil Avanza warna hitam sesuai identitas kendaraan diatas, dengan alasan dipakai keluarganya kemakassar, korban buatkan surat perjanjian dengan jaminan mobil Toyota Avanza No.Pol DD 1438 AD atas Nama PT.Sumi Lautan Mas warna Silver terhitung 21 September 2023 hingga 21 oktober 2023 uang dikembalikan oleh pelaku karena sudah lewat satu bulan dari perjanjian korban menelpon namun hp sudah tidak aktif  lagi.

Selanjutnya pada tanggal 04 Nopember 2023 Alangkah kagetnya korban setelah korban baca berita di media On Line   BeritaNasional.id 
judul berita : POLISI DI WAJO BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL DAN BARANG ELEKTRONIK SERTA PERHIASAN, korban kaget ketika ada keterlibatan pelaku A.Wahyu alias A.Aco pada berita tersebut, ke esokan harinya korban bergegas ke Polsek Tempe Kabupaten Wajo menemui pelaku dan mengecek atas status mobil yang digadai kepada korban jangan sampai  mobil yang digadai pelaku kepada korban adalah mobil curian juga,  saat korban bertemu di jeruji besi pelaku mengaku dan meminta maaf kepada korban kalau pelaku berbohong bahwa mobil yang digadai kepada korban adalah  mobilnya padahal mobil rental. Dan memohon agar korban tidak melaporkan karena Tim Resmob Polres Kabupaten Soppeng datang juga mencari mobil yang digadai kepada korban, karena ini mobil tersebut bukan miliknya tentunya korban harus serahkan kepada Tim Resmob, karena mobil itu dalam penguasaan korban,"ujarnya

Selanjutnya Pelaku dan istrinya meminta untuk tidak di laporkan di polres wajo dengan jaminan istrinya untuk membayarkan utang pelaku sebesar Rp.15 juta dengan perjanjian tanggal 15 Nopember 2020 dilunasi karna korban merasa  kasihan ada anak kecilnya korbanpun iyakan tidak melaporkannya, pada tanggal 15 Nopember 2020 belum juga dibayarkan korban bahkan tidak pernah ada respon dari istrinya sampai sekarang saat korban berkali kali mendatangi rumahnya di Kabupaten Soppeng pelaku tidak pernah ada bahkan rumahnya selalu kosong, Akhirnya kasus tersebut diadukan korban ke Polres Wajo, Jumat (5/5/2023). 

Aipda Ahmad Amiruddin,S.H. selaku penyelidik Pidum Sat Reskrim Polres Wajo saat dikonfirmasi Sabtu, (19/8/2023) mengatakan bahwa sudah kita Surati namun tidak hadir saya sudah hubungi istrinya tidak ada infonya, rencana disurati lagi hari Senin, tanggal 21/8/2023,"ucapnya

Terpisah Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, SIK., MH.saat dikomfirmasi Sabtu, (19/8/2023) membenarkan adanya aduan tersebut dan telah kita mintai keterangan korban beserta saksi-saksinya, rencana kami  layangkan undangan ke dua setelah undangan pertama tidak datang kalau memang terbukti 
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas mantan kasat reskrim polres Soppeng.

Komentar0

Type above and press Enter to search.