TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Diduga Kuat Pihak RSUD Soe Lalai Tangani Pasien, Hingga Muka Terbakar


Soe www.jejakkasus.id. Diduga kuat tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe lalai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan terhadap pasien hingga oksigen habis dan terbakar selang. Bukan selang saja yang terbakar tetapi masker dan wajah pasien juga ikut terbakar hingga meninggal dunia.

Demikian tim media ini menghimpun informasi dari pihak keluarga yang sejak ada di tempat kejadian perkara (TKP) sejak Sabtu, (09/09/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media bahwa sebab kematian almarhumah Vinsensia Tamonob meninggal karena tabung oksigen terbakar. Tenaga kesehatan rumah sakit yang bertugas saat itu sungguh benar lalai karena suami korban dan adik korban telah memberitahukan kepada Nakes tiga kali yang sedang bertugas pada saat itu, untuk mengontrol tabung oksigen. Namun tidak melaksanakan, dengan dalil bahwa menunggu pergantian piket hingga tabung oksigen itu terbakar dan semburan api keluar melalui selang oksigen dan membakar muka pasien, jelas keluarga korban.

Lanjutnya, bukan saja tabung oksigen yang terbakar, tetapi wajah dan masker pasien juga ikut terbakar. Sungguh tega menyampaikan Nakes yang sedang bertugas saat itu, dinilai Nakes yang bertugas saat itu tidak menerapkan sistem pelayanan sesuai dengan SOP Rumah Sakit. Sehingga pasien terbakar, tegas keluarga pasien.

Bukti-bukti yang telah diperoleh dari pihak keluarga seperti: pertama, selang oksigen yang terbakar. Kedua masker pasien yang terbakar. Ketiga muka pasien terbakar. Semuanya itu disebabkan kelalaian dari petugas kesehatan yang banyak alasan sehingga pasien sesak nafas karena oksigen diduga kosong dan menyemburkan api ke selang dan muka pasien sehingga pasien meninggal dunia. 

Diketahui juga pasien rujukan dari Puskesmas Oinlasi sejak, (28/08/2023), divonis sebagai penderita Paru-paru dan TBC. Hingga Pasien menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD pada (09/09/2023), diduga kelalaian petugas kesehatan yang tidak memberikan perhatian terhadap alat kesehatan yang digunakan seperti tabung oksigen itu.

Terpisah Tim media mengkonfirmasi Pengacara, Mikhael A. A. N. Tamonob, SH. mengatakan bahwa itu adalah Malpraktek dari petugas kesehatan sehingga lalai dalam tugas sehingga menyebabkan saudari Vinsensia Tamonob meninggal dunia. Nakes yang bertugas saat itu wajib bertanggung jawab atas kelalaian nya, tegasnya.

Ia bersama keluarga korban sangat menyayangkan kejadian yang menimpa saudari (pasien) di RSUD Soe, pasien meninggal dunia diduga akibat kelalaian Tenaga Kesehatan yang tidak segera melakukan penanganan,  meskipun keluarga telah berulang-ulang melaporkan keadaan pasien dan tabung oksigen yang habis kepada Tenaga Kesehatan, bebernya.

Pengacara bersama keluarga minta agar kejadian itu dapat diselesaikan sesuai Hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, tegas Mikhael.

Lanjutnya, dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 190 menyebutkan; Ayat 1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 


Sedangkan dalam Ayat 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, tegas Pengacara Kondan itu.

Selain itu, diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 84 menyebutkan; Ayat 1. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ((tiga) tahun; 
Ayat 2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Menurut Mikhael, dalam KUHP juga mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terkait Malpraktek Medik, diatur dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 361. Dimana dalam Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan lukanya seseorang, dan Pasal 361 mengatur tentang pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian yang telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Ia berharap agar dengan diterapkannya Peraturan Hukum Terkait Tindak Pidana oleh Tenaga Kesehatan terhadap pasien RSUD Soe dapat memberikan keadilan untuk masyarakat kecil yang selalu dipandang sebelah mata oleh Tenaga Kesehatan dan agar Tenaga Kesehatan dapat melayani tanpa melihat status sosial pasien tersebut, ujar Mikhael. 

Terpisah Tim media telah melakukan konfirmasi dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soe melalui WhatsApp pribadinya, tetapi tidak merespon tim media, padahal sudah centang dua membuktikan bahwa telah dibaca chatting WhatsApp wartawan, hingga berita ditayangkan juga belum merespon apa pun. (Team investigasi www.jejakkasus.id Jidron Tamonob NTT)

Komentar0

Type above and press Enter to search.