Semarang - www.jejakkasus.id
Melalui kuasa hukumnya para korban Investasi Bodong Laporan Pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah diterima oleh Pawas Piket Ditreskrimsus Bripka M.Hafidz Syahirul H.SH. dengan nomor STPA/749/IX/2023/Ditreskrimsus.
Senin 11 September 2023, Melalui Kuasa Hukumnya KARMANTO, S.H., M.H. – HENDRIKUS DEO PESO, S.H., M.H. – GANI WIBISONO, S.H. Adalah Advokat yang berkantor pada KANTOR HUKUM KARMANTO, S.H., M.H. & REKAN, yang beralamat kantor di Jl. Sembungharjo RT 03/RW 01 Kec.Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, telp. 08156586827 / 085726114366 Email: karmanto9@gamil.com. Yang diberikan kuasa oleh para korban diantaranya MADEKHAN , INDAH PURWANINGSIH binti Alm. NURWITO, EKO LESTARININGSIH binti Alm. SARBINI, MUJI MULYO bin SURATNO, ALI ABIDIN bin Alm. TUMIJAN, ALIFAH MARDIANI binti Alm. DIDIK SUTRISNO dan Sekitar kurang lebih 250 orang Korban Lainya.
Saat dikonfirmasi awak media salah satu korban Madekhan menjelaskan kronologi kejadian berawal dari bulan April mengenal di FB dan ada Link kemudian saya dimasukan digroup dan untuk bis menjalankan bisnis tersebut saya harus transfer uang.
Karena iming iming yang menggiurkan dengan mendapatkan hasil 10 % tiap hari dari besarnya modal dan saya selalu top up hingga sampai 200 juta .
Dan saat saya mau ambil ternyata uang saya ternyata sudah tidak bisa dan seluruh HP admin tidak ada yang aktif lagi.
Kemudian saya dengan didampingi kuasa hukum
menyampaikan PENGADUAN kepada DIRRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH yang beralamat di Jl. Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50263.(tegas Madekhan).
Dalam surat Pengaduan Nomor : 049/KHK/PENGADUAN/IX /2023, terkait adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Perdagangan Elektronik PT. FEC Shopping Indonesia (Future E- Commerce/FEC), PT. Sukma Jaya Abadi, PT. Tri Usaha Berkat, PT. Teknologi Masa Depan, beserta Staf Resmi PT. FEC Shopping Indonesia yaitu LILY dengan Nomor WA 89363266969, ENOLA dengan Nomor WA 89611658989, LISEE dengan Nomor WA 895363267040, ANNA dengan Nomor WA 895363300666.
Adapun Pengaduan ini Kami sampaikan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
A. FAKTA HUKUM
1. Bahwa PARA PENGADU adalah Korban dari praktik Perdagangan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. FEC Shopping Indonesia (Future E- Commerce/FEC), PT. Sukma Jaya Abadi dan PT. Tri Usaha Berkat serta PT. Teknologi Masa Depan ;
2. Bahwa pada bulan April 2023 PARA PENGADU mengikuti investasi tersebut dari adanya penawaran melalui Group Facebook yang bernama FEC (Future E- Commerce) Indonesia;
3. Bahwa PARA PENGADU kemudian mengklik suatu link yang telah dibagikan oleh Seseorang yang bernama Anna, dan seketika itu juga PARA PENGADU diarahkan ke masing-masing Akun Whathsapp. Bahwa dari situlah pertama kali PARA PENGADU mengenal bisnis FEC.
4. Bahwa setelah itu PARA PENGADU di arahkan untuk belajar melalui zoom meeting untuk bisa menjalankan program-program yang tersedia di situs Website milik FEC yaitu https://fecindonesia.com.....
5. Bahwa setelah mengikuti pengarahan tersebut, PARA PENGADU diarahkan untuk melakukan proses pendaftaran akun serta melakukan top up dana dengan mengirimkan uang untuk membeli toko permanen, toko bulanan dan toko tahunan serta toko pabrik;
6. Bahwa sejak awal bergabungnya dengan FEC, PARA PENGADU sama sekali tidak menyadari jika Investasi yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi, hal demikian dikarenaakan adanya bujuk rayu serta iming- iming keuntungan besar yang dilakukan oleh Staff resmi FEC yang bernama Anna;
7. Pada tanggal 04 September 2023, PARA PENGADU baru menyadari jika bisnis yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi, hal demikian dibuktikan dengan adanya kegagalan dalam penarikan dana dari Saldo, serta situs Website milik FEC yaitu https://fecindonesia.com.. tidak dapat diakses;
8. Bahwa PENGADU atas nama MADEKHAN mengikuti sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 6 September 2023 dengan akun 81914239242, serta total kerugian sebesar Rp. 272.924.900 (dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
9. Bahwa PENGADU atas nama INDAH PURWANINGSIH dengan menggunakan akun 081327190088. Dengan total kerugian sebesar Rp. 244.850.000 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Bahwa PENGADU atas nama EKO LESTARI N mengikut FEC sejak pertengahan bulan Mei 2023. Akun 858 2617 5693, dengan mengalami kerugian sebesar Rp.131.270.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11. Bahwa PENGADU atas nama MUJI MULYO mengikuti FEC sejak tanggal 4 Agustus 2023 dan membeli toko bintang 5 dengan Nomor Akun 089525221600. Mengalami kerugian sebesar Rp. 96.800.000 (sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
12. Bahwa PENGADU atas nama ALI ABIDIN mengikuti FEC sejak bulan Juni dengan Nomor Akun 831 3626 2692. Dengan total kerugian sebesar Total 13.870.000 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
13. Bahwa PENGADU atas nama ALIFAH MARDIANI awal mula mengikuti FEC sejak bulan Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023. dengan Akun 838 38294266. Mengalami kerugian sebesar Rp. 11. 900.000 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah);
14. Bahwa terhadap perbuatan PARA TERADU telah merugikan PARA PENGADU dengan total kerugian Materil sebesar Rp. 771.664.900 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh empt ribu sembilan ratus rupiah);
15. Bahwa selain keenam korban tersebut diatas, masih terdapat korban lain yang berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah;
16. Bahwa terhadap perbuatan tersebut diatas, PARA TERADU diduga melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
17. Bahwa, sebagai bukti penguat laporan pengaduan ini, PARA PENGADU juga menyertakan lampiran berisi bukti-bukti permulaan. PARA PENGADU juga akan menghadirkan Saksi-Saksi yang menyaksikan secara langsung pada saat terjadinya peristiwa antara PARA TERADU dan PARA PENGADU;
18. Diharapkan bukti-bukti dan Saksi - Saksi yang dilampirkan akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam menyelidiki kasus inI
B. DASAR HUKUM
1. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu”.
3. Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalua dipergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
4. 374 KUHP ’Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau dalam Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
5. 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
6. Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
7. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PARA PENGADU mohon kepada DIR RESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH untuk berkenan menindaklanjuti Laporan Pengaduan a quo demi melindungi serta mewujudkan nilai keadilan hukum bagi PARA PENGADU sebagai warga negara dan Para Pelaku bisa di tindak sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.(Tegas Karmanto).
Team www.jejakkasus.id jateng
Komentar0