TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Polres Bangkalan Ungkap Pelaku dan Motif Dibalik Aksi Pengroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah


BANGKALAN, JAGATVIRAL

Masih terkait kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah yang menghebohkan warga Bangkalan pada Rabu (8/11/2023), kini Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Sukolilo Polres Bangkalan telah berhasil menangkap terduga pelaku tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/11/2023), sekira pukul 18. 00 WIB di Jembatan Suramadu, berhasil menangkap JM (34), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan satu pelaku SA (DPO).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., menyatakan bahwa JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan  aksi pengroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban.

“Ketika diinterogasi JM membacok bagian kaki, sedangkan SA, membacok bagian kepala korban H dimana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,” terangnya.

Lanjut, AKBP Febri, dirinya mengungkapkan bahwa motif dari adanya peristiwa tersebut yakni dendam pribadi.

"Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA," tuturnya.
 
Peristiwa pengroyokan Korban H terjadi bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan oleh A dari arah Barat ke arah Timur sesampainya di tempat kejadian korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2 yang berboncengan.

"Korban H dan A dipepet pengendara R2 yang berboncengan kemudia secara  tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya," urai Febri.

Dalam kejadian ini kepolisian Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Beberapa bukti-bukti yang diamankan Polres Bangkalan di antaranya satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, dan satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. (hms/red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.