TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Subdit Siber Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Porno di Bawah Umur

SURABAYA, JAGATVIRAL

Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (10/11/2023) siang, menggelar kasus penjualan konten asusila dibawah umur.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampoingi Kasubdit Siber AKBP Hendri Novere Santoso.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial  FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri, menyampaikan, bahwa pada Rabu 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki berinisial FNJ di daerah Pasuruan Jawa Timur.

“Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” kata AKBP Henri Novere Santoso.

"Dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,” lanjutnya.

Modus tersangka, bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," bebernya.

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Kemudian terhadap tersangka sendiri ini kita sudah juga periksa Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.

"Lebih jauh disampaikan, bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain. Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromose akun milik pribadi dari tersangka," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar. (mbah/hms)

Komentar0

Type above and press Enter to search.