TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Polsek Konang Amankan Seorang Pembawa Sajam di Lokasi Penggrebekan Sabung Ayam


BANGKALAN, JAGATVIRAL

Polsek Konang jajaran Polres Bangkalan grebek lokasi arena judi sabung ayam di wilayah Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Para penjudi yang mengetahui adanya pengerebekan kocar kacir melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa sentaja tajam.

Penggerebekan ini dilakukan kepolisian usai mendapat laporan dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa terdapat aktifitas perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Kapolsek Konang AKP Djanu Fitrianto, S.H. membenarkan bahwa pada Senin, 11 November 2024, sekira pukul 13.00 Polsek Konang mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan pengerebekan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Batokaban.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan saat tiba di lokasi ternyata benar tempat lahan kosong tersebut dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam. Pada saat penggrebekan itulah kami menangkap seseorang dan melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial M (20) yang kedapatan membawa sentaja tajam," tutur kapolsek saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler papa Jum'at (15/11/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, tambah Djanu, M langsung diamankan ke Polsek Konang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pada badan M sebelah di pinggang sebelah kiri tersebut membawa senjata tajam jenis pisau yang selipkan di balik baju dan sarung yang dikenakannya M pada saat itu, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Konang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Aparat Kepolisian juga membongkar serta membakar lapak dan tempat ayam bertarung tersebut.

"Jadi ini merupakan wujud responsif dan anti terhadap judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Konang Polres Bangkalan. Terimakasih kepada warga yang turut peduli terhadap kamtibmas sekitarnya dan jangan segan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti," tutup kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita yakni sebilah senjata tajam jenis Pisau panjang ± 35 cm lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat di skotlet warna hitam.

Kini terhadap para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  Pasal 2 Ayat (1) UU Drt, No. 12 Th. 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (Li/hms)

Komentar0

Type above and press Enter to search.