TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

MA Tolak PK PT Kencana Cipta Abadi, BPN Surabaya I Wajib Cabut 10 Sertifikat Lahan di Jalan HR Muhammad

​Kuasa Hukum Samuin, Akhmad Zaini, S.H., M.H.

SURABAYA, JAGATVIRAL

Sengketa lahan strategis seluas 1.971 meter persegi di kawasan elit Jalan HR Muhammad No. 47, Surabaya, akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 PK/TUN/2025 tanggal 9 Oktober 2025, secara resmi menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi.

​Putusan ini mengukuhkan kemenangan Samuin, warga Kabupaten Bangkalan, atas sengketa kepemilikan lahan melawan korporasi yang disebut-sebut milik pengusaha ternama Surabaya, Budi Said.
​Kuasa Hukum Samuin, Akhmad Zaini, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Akhmad Zaini & Partners, menegaskan bahwa dengan keluarnya putusan PK ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya I memiliki kewajiban hukum untuk segera mengeksekusi amar putusan.

​"Berdasarkan putusan yang telah final ini, BPN Surabaya I wajib membatalkan dan mencabut 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 321 sampai dengan 330 di Kelurahan Putat Gede atas nama PT. Kencana Cipta Abadi," tegas Akhmad Zaini.

​Perjalanan kasus ini cukup panjang. Sempat kandas di tingkat pertama PTUN Surabaya, pihak Samuin mengajukan banding dan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya (No. 10/B/2024/PT.TUN.SBY).

Kemenangan tersebut terus berlanjut di tingkat Kasasi (No. 401 K/TUN/2024) hingga akhirnya dikunci oleh putusan Peninjauan Kembali di tahun 2025 ini.
​"Putusan ini membuktikan bahwa peradilan di Indonesia masih bisa memberikan keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, tanpa pandang bulu," tutup Zaini. (nhs)

Komentar0

Type above and press Enter to search.