SURABAYA, JAGATVIRAL
Jalannya persidangan perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menuai sorotan. Agenda mediasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026) tersebut diwarnai dengan ketidakhadiran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional selaku Tergugat II tanpa alasan yang jelas.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Eko, ini sejatinya bertujuan untuk mempertemukan para pihak guna mencari titik temu. Namun, meski pihak Tergugat I, yakni Mizuho Finance, terpantau hadir memenuhi panggilan, kursi OJK Regional selaku pemegang otoritas pengawasan justru kosong.
Ketidakhadiran OJK memicu reaksi keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang mendampingi penggugat, Ari Setiawan. Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa posisi OJK dalam perkara ini sangat krusial.
"OJK bukan pihak yang berdiri di luar substansi sengketa. Mereka tercantum sebagai Turut Tergugat. Kehadiran mereka memiliki konsekuensi hukum untuk menjelaskan fungsi pengawasan yang menjadi objek gugatan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan ini menimbulkan tanda tanya publik soal komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas," tegas David di area PN Surabaya.
David juga menyayangkan sikap OJK yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, pada persidangan pekan lalu, pihak OJK hadir dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses selanjutnya. Ia menilai konsistensi kehadiran adalah bentuk itikad baik dalam menghormati hukum.
Senada dengan David, Ketua DPC LPK-RI Surabaya, Nizar, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada formalitas prosedural semata. Meski mengapresiasi ketegasan hakim dalam menjaga marwah persidangan, ia menekankan bahwa keadilan tidak akan optimal jika pihak strategis absen.
"Kami akan terus kawal sampai klien kami memperoleh kepastian hukum yang nyata. Kami mengapresiasi PN Surabaya yang bertindak profesional, namun kami harap seluruh pihak patuh pada hukum acara," ujar Nizar.
Merespons situasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan. Agenda selanjutnya direncanakan untuk menghadirkan langsung penggugat, Ari Setiawan, guna memberikan keterangan secara mendalam dalam proses pemeriksaan.
LPK-RI berkomitmen untuk tetap berdiri pada fakta persidangan dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar0