TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Sengketa LPK-RI vs Mizuho Leasing: Kuasa Hukum Tergugat Dinilai Lecehkan Persidangan

 


SURABAYA, JAGATVIRAL

Sidang keempat perkara perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/2), berlangsung panas. LPK-RI melayangkan kecaman keras setelah tim kuasa hukum pihak leasing kembali gagal melengkapi dokumen legalitas sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim.


​Perwakilan DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menilai ketidaksiapan dokumen legal standing hingga sidang keempat ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewibawaan lembaga peradilan.

​"Ini adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan. 


Kami mengecam keras sikap kuasa hukum Mizuho Leasing yang menunjukkan ketidakseriusan. Pengadilan adalah lembaga terhormat, bukan tempat untuk mempermainkan proses hukum," tegas Victor saat ditemui usai persidangan.


​Pelanggaran Hukum Acara


​LPK-RI menengarai adanya indikasi itikad tidak baik yang menghambat jalannya persidangan (obstruction of justice secara tidak langsung). Menurut Victor, kegagalan melengkapi surat kuasa khusus maupun dokumen substitusi ini melanggar Pasal 123 HIR tentang kewajiban kuasa hukum dalam menunjukkan legalitas yang sah.


​Senada dengan Victor, Ketua LPK-RI Kediri, Endras David, turut menyoroti integritas lembaga pembiayaan tersebut. Mengingat perkara ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai turut tergugat, pihaknya mempertanyakan efektivitas pengawasan regulator terhadap perilaku lembaga jasa keuangan di meja hijau.


​"Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan dan integritas lembaga pembiayaan di bawah pengawasan OJK. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini tidak mampu memenuhi persyaratan legalitas dasar dalam empat kali persidangan?" ujar Endras.


​Desakan kepada Majelis Hakim dan OJK


​Atas kelalaian berulang tersebut, LPK-RI secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan utama:


​Ketegasan Hakim: Mendesak Majelis Hakim PN Surabaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak tergugat tanpa penundaan lebih lanjut demi kepastian hukum.


​Evaluasi OJK: Meminta OJK mengevaluasi integritas dan tingkat kepatuhan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk sebagai lembaga jasa keuangan.


​Pengawalan Kasus: LPK-RI berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.


​Di akhir keterangannya, Victor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi hambatan prosedural yang terkesan sengaja diciptakan.


​"Kami tidak akan diam. Hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang mencoba menghindar dari kewajiban hukum akan kami kawal sampai konsumen mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait kendala kelengkapan dokumen legalitas yang memicu protes tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.