TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

​Buntut Dugaan Intimidasi di Bali, LPK-RI Resmi Lapor ke Panglima TNI dan Pangdam IX/Udayana

 ​


JAKARTA, JAGATVIRAL

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan intimidasi yang menimpa kantor DPD mereka di Bali. DPP LPK-RI secara resmi mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, hingga Denpom Bali.


​Langkah ini diambil setelah adanya serangkaian peristiwa yang dinilai menyudutkan lembaga, termasuk penempelan selebaran yang mengeklaim kantor dalam pengawasan intelijen.


​Duduk Perkara: Investigasi BBM Subsidi


​Ketua DPP LPK-RI menegaskan bahwa polemik ini bermula dari investigasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Bali. Namun, pihaknya mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) atas nama Rasidin dan Sofyan.


​"Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dalam kegiatan investigasi tersebut. Itu adalah program DPP GWI," tegas perwakilan DPP LPK-RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).


​Kronologi Dugaan Intimidasi


​Berdasarkan laporan yang dihimpun, berikut adalah rangkaian peristiwa yang memicu pengaduan ke petinggi TNI:


​Rabu, 4 Maret 2026: DPP GWI melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM ke Polda Bali dengan pendampingan personal dari Ketua DPD LPK-RI Bali, Wartikno. Pada malam harinya, sekitar 20 orang mendatangi kantor DPD LPK-RI Bali dan mendesak pencabutan laporan. Salah satu oknum berinisial PY mengaku sebagai anggota Intel Korem.


​Jumat, 6 Maret 2026: Wakil Sekretaris LPK-RI Bali, Junaidi, diduga sempat dibawa oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem saat hendak mengambil kendaraannya.


​Sabtu, 7 Maret 2026: Muncul selebaran di dinding kantor yang bertuliskan: "Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali."


​Tiga Tuntutan LPK-RI


​Melalui surat pengaduan resmi, DPP LPK-RI menyampaikan tiga poin utama kepada Panglima TNI dan jajarannya:


1. ​Perlindungan Hukum: Meminta jaminan keamanan bagi pengurus, anggota, dan aset kantor DPD LPK-RI Bali.


2. ​Klarifikasi Identitas: Meminta TNI memastikan apakah oknum berinisial PY benar-benar anggota Intel Korem dan memverifikasi keaslian selebaran "pengawasan" yang ditempel di kantor.


3. ​Pencegahan Keresahan: Meminta arahan agar tindakan serupa tidak terulang kembali demi menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat Bali.


​"Kami ingin menjaga wibawa institusi TNI agar tidak dicatut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan anggota kami bisa bekerja tanpa rasa takut," pungkas pernyataan tersebut.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam IX/Udayana maupun Korem 163/WSA belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan dan pencatutan nama institusi tersebut.


Komentar0

Type above and press Enter to search.