SURABAYA, JAGATVIRAL
Kasus kematian Perizada Eilga Artemesia akibat penjambretan setahun lalu kembali mencuat saat pelaku, Muhammad Basyori, mulai menjalani persidangan di PN Surabaya. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku merupakan residivis yang seolah tidak kapok dengan hukuman penjara.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa dalam aksi jambret sebelumnya, Basyori hanya menjalani hukuman kurang dari dua tahun. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan lemahnya efek jera bagi pelaku kriminal jalanan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, terdakwa diketahui merupakan seorang residivis kambuhan. Basyori tercatat pernah dihukum dalam kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan (jambret).
"Pada kasus sebelumnya, pelaku hanya divonis 1 tahun 10 bulan. Saya berharap kali ini hukumannya tidak seringan itu. Kami kehilangan anak tunggal kami selamanya," ujar Misnati saat ditemui di lapak dagangannya, Selasa (31/03/2026).
Keluarga korban mendesak agar Pengadilan Negeri Surabaya tidak main-main dalam memutus perkara ini.
"Harus ada hukuman maksimal. Anak saya meninggal dunia, sementara pelaku sudah berkali-kali masuk penjara tapi tetap mengulangi perbuatannya," tegas Misnati, Ibu korban.
Peristiwa tragis ini bermula pada 17 Desember 2024 di Jalan Kusuma Bangsa. Korban sempat berjuang bertahan hidup selama dua pekan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 2 Januari 2025. Publik Surabaya kini menanti keberanian hakim untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga.
Sidang ini diprediksi akan terus dikawal oleh publik Surabaya yang merindukan jalanan kota yang aman dari teror penjambretan.

Komentar0