TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

 


SIDOARJO, JAGATVIRAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026) siang.

​Langkah tegas ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL yang masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda. Nilai valuasi barang tangkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 235,8 miliar.

​Berburu Dokumen dan Aliran Dana

​Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti serta mencari dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

​"Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, kami sita sekalian," ujar Yusuf di lokasi, Rabu (24/6).

​Pembagian Klaster Kasus: Fokus pada Unsur Korupsi

​Yusuf menambahkan, penanganan perkara besar ini dibagi menjadi beberapa klaster demi efektivitas penyidikan. Jika sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada penindakan komoditas barang ilegal, maka Kortastipidkor kini masuk untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di internal otoritas pabean.

  • Dittipideksus Bareskrim: Berfokus pada sisi perdagangan ilegal dan penyelundupan barang.
  • Kortastipidkor Mabes Polri: Menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi yang memuluskan masuknya barang tersebut.

​Perusahaan Bayangan dan Dua Tersangka

​Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah bergerak menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan sejumlah perusahaan bayangan (phantom companies) untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

​Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  1. DCP – Selaku importir barang bekas tanpa SNI.
  2. SJ – Selaku distributor.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

Jenis Barang

Jumlah Unit

Status

iPhone

56.557 unit

Ilegal / Tanpa SNI

Android

1.625 unit

Ilegal / Tanpa SNI

Suku Cadang (Spareparts)

Belasan ribu unit

Ilegal


Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami alur dokumen dan memetakan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak kepolisian menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti kuat terkait dugaan suap dalam proses lolosnya barang selundupan bernilai fantastis tersebut.


Komentar0

Type above and press Enter to search.