TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

API Kecam Keras Pernyataan PWI Bogor: UKW dan Dewan Pers Bukan Alat Menutup Ruang Kebebasan Pers


SURABAYA, JAGATVIRAL

Asosiasi Pewarta Indonesia (API) melontarkan kecaman paling tajam terhadap pernyataan yang disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang, Kamis (9/7/2026).

​API menilai narasi yang menyatakan bahwa peliputan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pendaftaran Dewan Pers berpotensi pidana—serta instruksi untuk menolak jurnalis yang belum bersertifikat—sebagai bentuk penyalahgunaan nama organisasi profesi, pemutarbalikan hukum, dan upaya membatasi ruang kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.

​Kebohongan Publik yang Berbahaya

​Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan dengan nada membara bahwa aturan yang seharusnya menjaga marwah pers tidak boleh dijadikan senjata untuk memojokkan sesama rekan jurnalis.

​“Kami tidak akan diam saja melihat aturan yang seharusnya menjaga pers, justru dijadikan senjata untuk memojokkan rekan-rekan jurnalis. UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 2 Tahun 2012 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk menjalankan profesi kewartawanan secara bebas! Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan belum punya UKW berarti tindak pidana — itu kebohongan publik yang berbahaya!” tegas Syamsul.


​Ia menambahkan bahwa Dewan Pers dan UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis, bukan batasan untuk menghalangi kerja kreatif dan pencarian informasi di lapangan.

​“Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan itu tangga untuk naik tingkat kualitas, bukan pagar berduri yang menutup jalan bagi siapa saja yang berniat menyampaikan fakta. Jangan sampai semangat pers merdeka kita kalah oleh pemahaman yang sempit, apalagi niat eksklusif yang memecah belah persaudaraan insan pers,” lanjutnya.

​Lima Tuntutan Tegas API

​API menekankan bahwa pernyataan dari pihak PWI Kabupaten Bogor tersebut sangat merugikan, berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan wartawan, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga profesi pers.

​Oleh karena itu, API melayangkan lima tuntutan tegas yang tidak bisa ditawar:

  • Meluruskan Fakta: Segera luruskan kesalahan fakta di depan publik secara utuh dan tidak berbelit-belit.
  • Permohonan Maaf Terbuka: Meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia atas kekeliruan yang menyesatkan tersebut.
  • Pencabutan Instruksi: Cabut pernyataan instruksi menolak jurnalis yang belum bersertifikat, karena hal tersebut dinilai bukan wewenang organisasi mana pun.
  • Edukasi Hukum Pers: Memberikan pemahaman hukum pers secara menyeluruh kepada seluruh pengurus dan anggota PWI Kabupaten Bogor.
  • Tegaskan Fungsi UKW: Menegaskan kembali bahwa UKW dan pendaftaran Dewan Pers adalah dorongan kemajuan profesi, bukan alat pembatasan hak meliput.

​Menutup pernyataannya, Moch Syamsul Arifin mengingatkan kembali esensi dari kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

​“Pers merdeka adalah nyawa demokrasi. Siapa pun yang mencoba menyempitkan ruang ini, kami akan kawal bersama-sama tanpa ragu dan tanpa kompromi. Bersama API, kita jaga kebenaran tetap sampai ke tangan rakyat,” pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.