TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Siswa SDN Gadang 1 Malang, Diduga Dikeluarkan Sepihak, Sekolah Dilaporkan Langgar Sejumlah UU


MALANG, JAGATVIRAL 

Keputusan kontroversial diambil oleh pihak SDN Gadang 1 Malang yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No. 345, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sekolah tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan pendidikan nasional setelah memutuskan tidak menaikkan siswa kelas V ke kelas VI serta memaksa orang tua menandatangani surat pengeluaran.

​Ironisnya, di tengah keputusan sepihak tersebut, nilai rapor sang anak tercatat "sangat bagus" dan tidak pernah ada surat panggilan sebelumnya terkait isu kenakalan anak.

"Guru itu wakil orang tua. Kalau anak nakal tugasnya mendidik, bukan membuang. Ini sudah 2 minggu anak saya tidak sekolah," ungkap orang tua murid dengan nada kecewa.

​KRONOLOGI SINGKAT

​Siswa kelas V SDN Gadang 1 dinyatakan tidak naik kelas dengan alasan "karakter kenakalan anak di bawah umur". Keputusan ini diambil secara mendadak tanpa adanya proses pembinaan maupun pemanggilan orang tua terlebih dahulu. Kepala sekolah secara langsung meminta orang tua menandatangani surat pengeluaran, yang mengakibatkan siswa tersebut terpaksa tidak bersekolah selama dua minggu terakhir.

​PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR GURU & KEPALA SEKOLAH

​Berdasarkan tindakan yang diambil pihak sekolah, sejumlah regulasi hukum dan pendidikan diduga telah dilanggar:

  • UUD 1945, Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Pelanggaran: Menolak menaikkan kelas dan menyarankan pindah tanpa proses administratif yang benar dinilai mempersulit hak anak atas pendidikan.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
    • Pasal 3: Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter bangsa yang bermartabat. (Pelanggaran: Guru & Kepsek gagal dalam fungsi membina karakter dan justru "membuang" siswa bermasalah).
    • Pasal 40 ayat 1: Pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan dialogis. (Pelanggaran: Tidak ada komunikasi atau dialog terbuka dengan orang tua, langsung melakukan keputusan putus sepihak).
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
    • Pasal 9 ayat 1: Hak anak memperoleh pendidikan sesuai pengembangan pribadi. (Pelanggaran: Hak anak melanjutkan ke kelas VI dirampas).
    • Pasal 54: Perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan salah di lingkungan sekolah. (Pelanggaran: "Dipaksa" menandatangani surat pengeluaran dapat dikategorikan sebagai tekanan psikis dan diskriminasi).
  • PP No. 19 Tahun 2005 jo. Permendikbud No. 19 Tahun 2016 (Standar Penilaian): Kenaikan kelas wajib didasarkan pada hasil penilaian belajar. Jika nilai rapor tercatat "sangat bagus", keputusan tidak naik harus disertai alasan akademik dan catatan perilaku yang terdokumentasi. (Pelanggaran: Tidak ada bukti surat peringatan, catatan pembinaan, atau pemanggilan orang tua).
  • Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan: Sekolah wajib melakukan pembinaan, mediasi, dan pelibatan orang tua sebelum menjatuhkan sanksi berat. (Pelanggaran: Langsung melompat ke sanksi "tidak naik + keluar" tanpa tahapan).
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 7 ayat 1: Profesi guru didasarkan pada komitmen meningkatkan mutu pendidikan. (Pelanggaran: Wali kelas, guru pengajar, dan guru agama dinilai tidak mengemban amanat mendidik siswa menjadi lebih baik).

​TUNTUTAN ORANG TUA

​Menanggapi insiden ini, pihak orang tua menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada pihak sekolah:

  1. Membatalkan keputusan tidak naik kelas dan mengembalikan hak anak untuk kembali belajar.
  2. ​Meminta pertanggungjawaban tertulis secara resmi dari Kepala Sekolah SDN Gadang 1.
  3. ​Meminta Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan pengawasan ketat serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada unsur maladministrasi.

​Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah SDN Gadang 1 belum memberikan keterangan resmi. Publik dan orang tua murid kini menanti langkah cepat Dinas Pendidikan Kota Malang untuk segera memanggil pihak sekolah demi menyelamatkan masa depan sang anak.

( ULUM )

Komentar0

Type above and press Enter to search.